Satlantas Polrestabes Bandung Tilang Puluhan Pengendara Motor yang Berknalpot Bising

“Menurut masyarakat, dengan tidak adanya tilang manual, para pelanggar lalu lintas semakin marak"

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Polisi merazia motor-motor yang menggunakan knalpot bising di kawasan Jalan Ir J Djuanda, Kota Bandung, Minggu (12/3/2023) 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satlantas Polrestabes Bandung menindak pengguna sepeda motor berknalpot bising yang tidak sesuai ketentuan. 

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, mengatakan, penindakan itu dilakukan setelah banyak keluhan dari masyarakat soal pengendara motor yang menggunakan knalpot bising

“Penggunaan knalpot bising telah mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Eko di Mapolrestabes Bandung, Senin (13/3/2023).

Baca juga: 9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pelemparan di Tasik yang Sebabkan Penumpang Motor Knalpot Bising Tewas

Merespons keluhan itu, kata Eko, jajaran Satlantas Polrestabes Bandung sudah melakukan patroli dan penindakan, pada Minggu (12/3/2023), di kawasan Dago (Jalan Ir H Djuanda), Kota Bandung. 

Dalam penindakan itu, kata Eko, total ada 20 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. "Pengguna knalpot bising itu dikenakan tilang,"ujarnya. 

Baca juga: Memicu Duel Maut Pemuda di Tanjungsari, Knalpot Bising Jadi Fokus Penertiban Polisi di Sumedang

Selain melakukan penindakan motor dengan knalpot bising, Satlantas Polrestabes Bandung juga menindak pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE mobile atau sistem tilang elektronik.

“Menurut masyarakat, dengan tidak adanya tilang manual, para pelanggar lalu lintas semakin marak,” kata Kompol Eko Iskandar.

Kompol Eko Iskandar pun mengimbau masyarakat pengguna kendaraan agar selalu tertib saat berlalu lintas. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved