Pemkab Garut Sesalkan Ada Guru PPPK yang Tidak Dapat Penempatan, Sekda Minta Formasi Diulang

Pemerintah Kabupaten Garut menyesalkan ada puluhan guru honorer yang sudah diangkat jadi PPPK tapi kemudian dibatalkan.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut menyesalkan ada puluhan guru honorer yang sudah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) namun tiba-tiba dibatalkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, mengatakan, di Kabupaten Garut ada 27 orang yang ditolak penempatannya menjadi ASN PPPK.

"Di Garut itu datanya ada 27, bukan 29. Itu kemarin ditolak penempatan sehingga ini lah yang sedang kami usahakan ke Kemendikbud Dikti," ujar Nurdin kepada wartawan di kantornya, Senin (13/3/2023).

Ia menuturkan, Pemkab Garut terus berkomunikasi intensif dengan Kemendikbud Dikti dan Menpan RB untuk memperjuangkan nasib guru tersebut.

Pemkab Garut, menurutnya, secara tegas akan terus mendorong agar puluhan guru di Garut  kembali mendapat penempatan.

"Jadi kami minta kepada Menpan RB khususnya Kemendikbud agar mereka kembali ditempatkan sesuai usulan kita," ucap Nurdin.

Dia menjelaskan guru honorer tersebut saat ini sedang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Garut agar kembali mendapat proporsi sesuai kualifikasi.

Akibat pembatalan, menurutnya, penderitaan tidak hanya berdampak pada satu orang guru saja, melainkan dirasakan oleh keluarga mereka.

"Ini harus segera diselesaikan, saya sudah perintahkan. Saya tidak mau tahu, kasihan nasib mereka. Coba bayangkan bagaimana penderitaan mereka, hancurlah kita," ucapnya.

Ratusan guru honorer di Jawa Barat kena pembatalan saat sudah dinyatakan lolos menjadi PPPK.

Baca juga: Pilu Pak Guru Aep di Garut, Sudah Lolos PPPK Tapi Dibatalkan, 23 Tahun Mengabdi Jadi Guru Honorer

Tercatat ada 403 guru honorer di Jawa Barat, yang 27 di antaranya warga Kabupaten Garut.

Mereka sebelumnya telah dinyatakan lolos menjadi PPPK dengan tiga kategori, yaitu pelamar passing grade (PG) yang sudah prioritas satu, kategori II, dan pelamar umum.

Panitia seleksi nasional kemudian mengumumkan penempatan formasi bagi guru yang sudah lulus PG pada 10 Maret 2023.

Namun, sebelum pengumuman tersebut, tepatnya pada 8 Maret 2023 terdapat surat pengumuman dari Dirjen GTK Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 tentang Pembatalan Penempatan Pelamar P1 pada Seleksi ASN PPPK Tahun 2022.

Baca juga: Ibu Hamil 8 Bulan Ini Terharu Saat Teken Kontrak PPPK Setelah 15 Tahun Jadi Guru Honorer di Ciamis

Surat pengumuman tersebut sontak membuat ratusan guru honorer yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus merasa terpukul.

Dalam surat pengumuman itu disebutkan alasan pembatalan merupakan hasil dari prasanggah seleksi kompetensi. (*)

Baca berita lainnya di GoogleNews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved