Minggu, 10 Mei 2026

Mudik 2023

Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2023 dari Kemenhub, Mudah Bisa Dilakukan di Hape, Kuota Terbatas

Berikut inilah cara daftar mudik gratis 2023 dari Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) untuk lebaran, bisa diakses lewat aplikasi di Handphone

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Instagram @kemenhub151 / @ditjen_hubdat
Cara Daftar Mudik Gratis 2023 Lebaran dari Kemenhub, Mudah Bisa Dilakukan di Hape, Kuota Terbatas 

Sebelum daftar, pastikan Anda juga perlu memenuhi syarat mudik gratis bus Kemenhub tersebut.

Berikut syarat mudik gratis bus Kemenhub 2023

Terdapat sejumlah bagi peserta yang akan mengikuti mudik gratis bus Kemenhub tahun 2023 sebagai berikut:

- Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar, baik KTP, SIM, atau Kartu Keluarga (KK)

- Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik

- Peserta yang mengikudi mudik dan balik (pulang pergi), maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik

- Peserta hanya diberikan waktu tujuh hari seteah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan

- Setelah melewati waktu tersebut peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data dianggap gugur atau hangus dan tidak diperkenankan mendaftar ulang

- Peserta yang mudik balik dengan sepeda wajib membawa kelengkapan surat kendaraan, dengan penyerahan motor sesuai tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum tanggal seremonial bus

- Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan arus mudik atau balik

- Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum keberangkatan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai mudik gratis bus Kemenhub 2023, dapat diakses melalui WhatsApp 0813-2000-8151 atau instagram @ditjen_hubdat.

Baca juga: Tiket Kereta Api Tambahan Lebaran Sudah Bisa Dipesan, Daop 2 Bandung Tambah 2 KA untuk Mudik

Rute mudik gratis bus Kemenhub 2023

Adapun mudik gratis bus Kemenhub 2023 memiliki 28 kota tujuan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sumatera, sebagai berikut:

Jawa Barat

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved