Sri Mulyani Bakal Cuci Gudang? Minta PPATK Buka Transaksi Rp 300 Triliun yang Dilakukan Anak Buahnya

Sri Mulyani meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka data lengkap mengenai transaksi janggal Rp 300 triliun.

Editor: Giri
Tribunnews/HO
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, minta PPATK membuka data mengenai transaksi janggal Rp 300 triliun di kementerian yang dia pimpin. 

Aliran dana yang janggal itu berdasarkan data dari PPATK.

Namun, transaksi mencurigakan Rp 300 triliun itu merupakan tindakan pencucian uang, berbeda dengan tindakan korupsi.

Dia bilang, tindakan pencucian uang pada dasarnya tidak mengambil uang negara.

"Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara, apa lagi ngambil uang pajak, itu enggak, bukan itu," kata Mahfud.

"(Sedangkan) korupsi itu terkait dengan anggaran negara yang dicuri," imbuh Mahfud yang juga merupakan Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun secara sederhana, pencucian uang merupakan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana, sehingga seolah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, selama ini tindakan pencucian uang tersebut tidak ditindaklanjuti.

Oleh sebab itu, temuan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun ini akan didalami lebih lanjut agar diketahui tindak pidana utama dibalik pencucian uang tersebut.

Menurutnya, tindaklanjut temuan itu akan melibatkan aparatur penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung atau Kepolisian.

"Nah yang TPPU-nya Rp 300 triliun ini akan kita tindaklanjuti. Oleh sebab itu, kalau ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki tindakan pidana pencucian uang, saya harus kasihkan ini ke aparatur penegak hukum," tutup Mahfud MD. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Masih Bingung dari Mana Hitungan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun"

Baca berita lainnya di GoogleNews

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved