Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadan Lengkap dengan Arab dan Latin Hingga Tata Caranya

Bagi Anda yang belum menyelsaikan utang puasa Ramadan tahun lalu, maka Anda dapat menggantinya dengan puasa qadha.

Istimewa vis Grid.id
Ilustrasi puasa qadha, berikut penjelasan batas akhir membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu lengkap dengan hukumnya 

Meski begitu, Islam tidak pernah mempersulit umatnya dalam menjalankan ibadah.

Seperti halnya ketika ada umat Islam yang berhalangan untuk menjalankan puasa Ramadan, maka bisa menggantinya di luar bulan Ramadan atau yang disebut dengan qadha.

Setelah mengetahui bacaan niat puasa qadha Ramadan, maka juga perlu mengetahui bagaimana tata cara mengganti atau membayarnya.

Untuk mengganti puasa Ramadan ini, bisa melakukannya kapan saja di luar bulan Ramadan.

Di mana niat puasa qadha Ramadan dibaca pada malam harinya.

Namun perlu ketahui bahwa hukumnya makruh jika mendahulukan puasa sunah daripada puasa qadha.

Seperti halnya yang dijelaskan dalam kitan Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, dikatakan oleh Imam Abu anifah berikut:

“ Kewajiban meng- qadha puasa Ramadan adalah kewajiban yang lapang waktunya tanpa ada batasan tertentu, walaupun sudah masuk Ramadan berikutnya.

”Sedangkan dalam menjalankan qadha puasa Ramadan dilakukan berurutan atau tidak memiliki beberapa pendapat yang berbeda sebagai berikut:

Pertama, cara melakukan qadha puasa Ramadan harus dilaksanakan secara berurutan karena puasa yang ditinggalkan juga berurutan.

Baca juga: 20 Kata-kata Minta Maaf ke Orang Tua Sebelum Puasa Ramadan 2023, Berharap Dosa Diampuni

Meski begitu, dalam hal ini belum ada hadis yang shahih mengenai pendapat tersebut.

Kedua, cara melakukan qadha puasa Ramadan dilaksanakan tidak harus secara berurutan.

Tidak ada satu pun dalil yang menjelaskan bahwa puasa qadha dilakukan secara berurutan.

Berikut adalah hadis yang menjelaskan tentang cara qadha puasa Ramadan:

“ Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, makai a boleh melakukannya berurutan.” (HR. Daruquthni)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved