Respons Kak Seto Soal Peningkatan Status AG dalam Kasus Penganiayaan David: yang Salah Harus Dihukum
Polisi menaikkan status AG (15), pacar tersangka Mario Dandy Satrio (20), dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polisi menaikkan status AG (15), pacar tersangka Mario Dandy Satrio (20), dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Kini, dalam kasus tersebut AG berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum atau naik menjadi pelaku dari sebelumnya anak berhadapan dengan hukum.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mengatakan, penetapan status AG dalam kasus penganiayaan David tersebut sudah pas.
"Iya, karena siapa pun yang berbuat salah harus dihukum," kata Seto Mulyadi saat ditemui seusai Pelantikan LPAI Kota Cirebon di Pendopo 76 Makodim 0614/Kota Cirebon, Jalan Pemuda, Kota Cirebon, Kamis (9/3/2023).
Namun, Kak Seto menegaskan langkah penanganan hukum anak-anak berbeda dengan orang dewasa, karena telah diatur dalam undang-undang.
Ia mengatakan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga proses penegakan hukumnya tidak sama seperti orang dewasa.
Baca juga: AG Kekasih Mario Penganiaya Anak Pengurus GP Ansor Akhirnya Ditahan, Ini Alasan Polisi
Selain itu, menurut dia, aturan tersebut juga mengatur cara-cara menghukum anak berkonflik dengan hukum yang lebih tepat dan bersifat edukatif.
Artinya, langkah penanganan hukum tersebut bukan berdasarkan balas dendam, tetapi lebih bersifat edukasi untuk menyadarkan perbuatannya salah.

"Harus edukatif dan ditegaskan bahwa perbuatan yang dilakukannya itu salah, sehingga tidak boleh diulangi lagi," ujar Seto Mulyadi.
Dikutip dari Tribunnews.com, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi, mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.
AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Baca juga: Pihak Sekolah Benarkan AG Pacar Mario Dandy Penganiaya David Mundur, Ini Alasannya
Namun, Hengki memastikan penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)
Seto Mulyadi
Kak Seto
penganiayaan
Cristalino David Ozora
Mario Dandy Satrio
Polda Metro Jaya
Hengky Haryadi
Kota Cirebon
Jalur Sepeda di Kota Cirebon Akan Dihidupkan Lagi pada 2026, Sudah Masuk RKPD 2026 |
![]() |
---|
Terekam CCTV, Pria Bobol Kotak Amal Masjid di Cirebon, Awalnya Pura-pura Tidur |
![]() |
---|
Kadisdik Cirebon Bantah Tuduhan Pungli Seragam Rp 3 Juta yang Didemo Orang Tua Siswa: Itu Hoaks |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Orang Tua Siswa di Cirebon Dapat Perhatian Dedi Mulyadi, KDM Singgung Kewenangan |
![]() |
---|
UPDATE Pengeroyokan Mahasiswa Unisba, Perempuan Terduga Tersangka Diperiksa, Akui Motif Asmara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.