Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya Ditangkap Polisi atas Kasus Robot Trading ATG Kerugian Capai Rp 15 M

Tersangka merupakan salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari ini sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim. 

Editor: Ravianto
DOKUMENTASI/MEDAN.TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Investasi Saham. Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, crazy rich Surabaya ditangkap Polres Malang Kota. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, crazy rich Surabaya ditangkap Polres Malang Kota.

Penangkapan Wahyu Kenzo ini terkait robot trading Auto Trade Gold (ATG) dimana Wahyu Kenzo adalah foundernya..

Wahyu Kenzo diketahui juga merupakan salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari ini sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim

Memang cukup lama Wahyu Kenzo baru bisa ditangkap, dan terkesan kebal hukum, meski laporan kejahatan terhadap yang bersangkutan sudah lama masuk ke polisi.

Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan penangkapan terhadap pria berinsial WK itu. 

Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolresta Malang Kota.

"Benar bahwa WK (Wahyu Kenzo, Red) sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG," kata Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/3/2023). 

Sementara terkait penangkapan itu, kapolres belum bersedia menjelaskan lebih rinci.

Kapan persisnya dan di mana pelaku ditangkap. 

Tapi dia memastikan bahwa penangkapan ini akan dijelaskan secara gablang pada keterangan pers yang akan digelar Rabu (8/3/2023).

Keterangan pers akan dilakukan di Polda Jawa Timur.

"Menunggu besok (detail pengungkapan, Red) akan dirilis Kapolda,” ujarnya.

“Dimohon kehadiran rekan-rekan media dalam giat Rilis pengungkapan kasus Robat Trading Auto Trade Gold (ATG) oleh Polresta Malang. Besok Rabu, 8 Maret 2023, pukul 13.00 WIB. Tempat di gedung perscon Humas Polda Jatim,” katanya lagi. 

Sebelumnya, Kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama, secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. 

Sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih. Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum para korban.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved