Para Pencuri Biasa Mengincar Motor Pada Malam Hingga Jelang Pagi, Polres Indramayu Bekuk 12 Orang
Pelaku kemudian secara diam-diam mendekati sepeda motor incaran lalu merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sebanyak 12 pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) diringkus jajaran Polres Indramayu selama Operasi Jaran Lodaya 2023.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, mereka memiliki perannya masing-masing. Yakni terdiri dari eksekutor, joki, dan penadah.
"(Untuk pelaku eksekutor) jadi rata-rata mereka melakukan hunting dengan melihat sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau pertokoan," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muhammad Hafid Firmansyah saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (8/3/2023).

AKBP M Farhri Siregar menyampaikan, mereka biasa beraksi pada malam menjelang pagi hari. Jika menemukan target sasaran, pelaku ini melakukan pengamatan terlebih dahulu dibantu oleh tersangka yang berperan sebagai joki.
Jika situasi dirasa aman, pelaku joki memberi arahan kepada rekannya yang berperan sebagai eksekutor untuk melakukan aksi pencurian.
Pelaku kemudian secara diam-diam mendekati sepeda motor incaran lalu merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T.
Setelah berhasil mereka membawa kabur sepeda motor hasil curian tersebut untuk dijual kepada penadah. Oleh pelaku penadah, sepeda motor curian itu diperbaiki untuk kemudian dijual kembali kepada pembeli dengan harga yang tinggi.
"Para pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut menjual sepeda motor hasil curian kepada para penadah dikisaran harga Rp 2-3 juta," ujar dia.
Diketahui ada 12 tersangka yang berhasil diringkus Polres Indramayu selama Operasi Jaran Lodaya 2023.
Mereka adalah SFY (21) warga Kecamatan Krangkeng, NGRP (23) warga Kecamatan Krangkeng, FSM (27) warga Kecamatan Juntinyuat, ADR (22) warga Kabupaten Cirebon.
Tersangka DNK (44) warga Kecamatan Anjatan, SMD (43) warga Kecamatan Lelea, CST (45) warga Kecamatan Bongas, dan TRS (41) warga Kecamatan Karangampel, THR (29) warga Kecamatan Krangkeng.
Selanjutnya tersangka FRD (21), FRH (22), dan WSN (21) merupakan warga Kabupaten Subang.
Atas perbuatannya, para tersangka curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dan tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. "Yakni dengan ancaman penjara 4-7 tahun," ujar dia. (*)
Angka Penderita TBC di Cirebon Masih Capai Ribuan, Dinkes Terus Lacak Kasus hingga Awasi Pengobatan |
![]() |
---|
Sosialisasi Perda, Diah Fitri Maryani: Ciptakan Lingkungan yang Ramah untuk Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Viral Pilu Balita di Juntinyuat Indramayu Ditemukan Menangis di Samping Jasad Ayahnya, Ibu Jadi TKW |
![]() |
---|
Pilkades Digital di Indramayu Belum 100 Persen Online, Opsi Hybrid Jadi Solusi |
![]() |
---|
Sosok yang Difitnah Jadi Dalang Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Jejak Evan Direkayasa Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.