Otomotif

Pemerintah akan Berikan Bantuan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta 200 Ribu Unit, Berlaku 20 Maret 2023

Pemerintah mengumumkan akan memberikan bantuan subsidi pembelian motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit, berlaku dimulai 20 Maret 2023

Editor: Hilda Rubiah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi - Pemerintah akan Berikan Bantuan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta 200 Ribu Unit, Berlaku 20 Maret 2023 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengumumkan akan memberikan bantuan subsidi pembelian motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam Konferensi Pers di Kantor di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/3/2023). 

"Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit di 2023," kata Febrio.

Febrio mengatakan, motor listrik berbasis baterai ini diproduksi di Indonesia.

Baca juga: Cara Dapat Rp 7 Juta Subsidi Membeli Motor Listrik, Bisa Beli Baru atau Konversi dari Motor BBM

Ia mengatakan, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dari pemerintah. 

"Dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor sesuai dengan jumlah tersebut," ujarnya. 

Febrio mengatakan, pemerintah juga memberikan bantuan untuk konversi motor berbahan bakar fosil menjadi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. 

"Tadi disebutkan ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023. Target penerima bantuan ini adalah pelaku UMKM khususnya penerima KUR dan BPUM," tuturnya.

Insentif motor listrik dimulai 20 Maret 2023

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan mengatakan, program bantuan pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) akan dimulai pada 20 Maret 2023. 

"Jadi 20 Maret 2023 (dimulai), teknisnya akan dijelaskan Kementerian Perindustrian sampai titik final," kata Luhut. 

Baca juga: Waspada Bagi Anda yang Punya Motor Matik Sering Banyak Diincar Maling, Polisi Ungkap Alasannya

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya mengusulkan pemberian bantuan kendaraan berbasis listrik untuk roda empat sebanyak 35.900 unit dan 138 unit untuk bus. 

"Kami sudah siapkan skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan dari Kementerian keuangan yang melibatkan beberapa lembaga termasuk di dalamnya perbankan sendiri, produsen, kami sendiri," kata Agus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Subsidi Motor Listrik Baru Rp 7 Juta, Berlaku mulai 20 Maret 2023"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved