Kesaksian Penolong Tegaskan AGH Tak Tolong David saat Dianiaya Mario, Cuma Diam dan Tak Sedih

N diketahui meminta tolong AGH untuk memangku kepala David agar darah akibat penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo tak masuk ke hidung.

Editor: Ravianto
Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). 

Menurut Mario Dandy, Shane dan AGH tidak berusaha menengahi atau menghentikan aksinya menganiaya David.

"Pada saat peristiwa itu, di situ 'kan ada bertiga ya, ada Saudara S dan klien kami, (juga) Saudari AG."

"Saudara S dan Saudari AG tidak melakukan apa-apa, tidak menghalang-halangi untuk menghentikan perbuatan tersebut (Mario Dandy menganiaya David)," jelas Dolfie.

Lebih lanjut, Dolfie mengatakan Shane dan AGH sudah tahu niat Mario Dandy yang ingin bertemu David.

Hal ini berbeda dari keterangan Shane yang mengaku tak tahu menahu soal rencana Mario Dandy bertemu David.

"Dari awal sudah mengajak Saudara S untuk pergi ke situ (menemui David)," kata Dolfie.

Saat disinggung soal cerita AGH pada Mario Dandy, Dolfie enggan menjelaskan.

Ia meminta untuk bertanya langsung kepada penyidik karena cerita AGH adalah materi penyidikan.

"Mungkin ceritanya (AGH) pada Mario Dandy lebih tepat tanya ke penyidik ya. Itu materi teknis penyidikan," tandasnya.

Kronologi Versi AGH

Sebelumnya, kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo, mengatakan pertemuan Mario Dandy dan kliennya dengan David terjadi tanpa direncanakan.

Pada Senin saat kejadian, Mario Dandy menjemput AGH ke sekolah dan pergi bersama.

Ketika itu, tiba-tiba AGH ingin mengembalikan kartu pelajar milik David.

AGH, kata Mangatta, tetap ingin mengembalikan kartu pelajar korban setelah diskusi dengan Mario Dandy.

"Tiba-tiba mau mengembalikan kartu (pelajar), kemudian diskusi di sana, dan ujungnya tetap mengembalikan kartu itu," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam, dikutip dari TribunJakarta.com.

"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi bahwa ini semua serba mendadak," tambahnya.

Lebih lanjut, Mangatta mengklaim kliennya sudah sempat memperingatkan Mario Dandy beberapa kali agar tidak menganiaya David.

Tetapi, AGH mengaku Mario Dandy tetap menganiaya David hingga korban luka serius.

Terkait hal itu, Mangatta mengatakan penganiayaan yang dialami David adalah murni kesalahan Mario Dandy sendiri.

"Klien kami, dia sudah dua kali bahkan tiga kali kalau nggak salah, tapi ada di BAP ada dua kali dia mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi sudah diperingatkan," urainya.

"Klien kami tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara tersangka ini (Mario)," tandasnya.

Penganiayaan David: Dua Tersangka dan 1 Pelaku

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan, AGH ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AGH dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Ini adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sementara, AGH dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Namun, AGH tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved