Kesaksian Penolong Tegaskan AGH Tak Tolong David saat Dianiaya Mario, Cuma Diam dan Tak Sedih
N diketahui meminta tolong AGH untuk memangku kepala David agar darah akibat penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo tak masuk ke hidung.
Sedangkan, AGH ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AGH dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Ini adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sementara, AGH dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Namun, AGH berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Kronologi Penganiayaan David Versi Mario Dandy
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas, membeberkan kronologi penganiayaan putra pengurus GP Ansor, David (17), menurut versi kliennya.
Dolfie mengatakan, di hari penganiayaan terjadi, Senin (20/2/2023), kekasih Mario Dandy, AGH (15) berniat untuk mengambil kartu pelajar dan parfum yang dipegang David.
Kala itu, Mario Dandy memang berencana untuk bertemu David setelah mendengar cerita dari AGH.
"Menurut keterangan dari klien kami, Mario, saat akan ke TKP bertemu dengan David, ternyata memang ada satu cerita ya."
"Dimulai dari Saudari AG, menyampaikan sesuatu pada klien kami, sehingga dari cerita itulah klien kami ingin bertemu dengan korban," terang Dolfie, Selasa (28/2/2023), dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.
"Memang pada hari itu, Saudari AG berinisiatif untuk mengambil Kartu Pelajar, mengambil parfum. Itu menurut keterangan dari klien kami," imbuhnya.
Saat mendatangi David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Mario Dandy datang bersama AGH dan temannya, Shane Lukas (19).
Ketika menganiaya David, kata Dolfie, kliennya mengatakan Shane dan AGH hanya diam saja.
Sosok Budiman Tewas Ditembak Brigadir Anton, Sempat Pamit Kerja, Istri Bongkar Komunikasi Terakhir |
![]() |
---|
Saksi Kunci Sebut Supriyani Tidak Bersalah: Murid yang Diduga Dipukul Ngaku Lukanya karena Terjatuh |
![]() |
---|
Akhirnya Aep Bisa Bertemu Ayahnya, Rudi Greget karena Anaknya Didampingi Pengacara: Gak Bisa Curhat |
![]() |
---|
Ingat Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy? Ini Kondisi Terbaru Sang Korban, David Ozora |
![]() |
---|
Dede Siap Dipenjara, Dedi Mulyadi Jamin Pendidikan Dua Anaknya Hingga Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.