Ibadah Haji 2023

Hanya 55,3 Persen Biaya Haji Ditanggung Jemaah, BPKH Ajak Pembimbing Haji dan KBIHU Sosialisasi

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 90.050.637,26. Ditanggung jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%).

AFP PHOTO / MOHAMMED AL-SHAIKH / KOMPAS.com
TENDA DI MINA -- Ribuan tenda untuk menampung umat Islam yang tengah melangsungkan ibadah haji di Mina, di luar kota Mekah, Saudi Arabia. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 90.050.637,26.

Komposisi BPIH pun terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3 persen). Sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen).

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengajak kepada para pembimbing haji dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk ikut mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada jemaah tunggu terkait biaya haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Baca juga: Ibadah Haji 2023, Penerbangan Jemaah Asal Jabar dari 2 Embarkasi, Bekasi dan Indramayu

Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kinerja keuangan agar dapat memberikan nilai manfaat yang optimal.

Serta dengan senantiasa menjaga prinsip-prinsip syariah, kehati-hatian, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Penggunaan nilai manfaat ini dalam struktur pembiayaan BPIH ke depan, lanjutnya, perlu memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan.

Hal ini dikarenakan nilai manfaat dari hasil pengolahan BPKH bukan hanya milik haji yang berangkat pada tahun berjalan, namun juga merupakan milik dari 5,3 juta jemaah haji tunggu.

Baca juga: Kemenag Jabar Seleksi 570 Calon Petugas Haji Daerah Untuk Layani 38.723 Jemaah Jabar

"Setelah penentuan biaya ibadah haji tersebut maka alangkah baiknya kita turut mengawal ikhtiar para jemaah yang masih menunggu giliran antri untuk berangkat haji," kata Fadlul dalam diskusi publik dengan tema pengelolaan keuangan haji yang berkeadilan, berkelanjutan dan penguatan ekosistem Perhajian Indonesia melalui pembimbing haji dan KBIHU di Bekasi, Senin (6/3/2023).

"Memberikan pemahaman dari sudut pandang hukum fiqih, di mana umrah tidak menggugurkan kewajiban berhaji. Sehingga niat terus berhaji tentunya akan lebih menyempurnakan keimanan bagi seorang muslim," ujarnya.

Pembimbing haji dan KBIHU, kata Fadlul mempunyai peran yang strategis dalam membina jemaah haji dan umrah saat ini.

Di samping besarnya jumlah jemaah yang dibina, juga kedekatan emosional yang dimiliki KBIHU menjadi modal untuk dapat mengarahkan jemaah haji kearah pembinaan manasik yang lebih.

"Sehingga informasi tentang penyelenggaraan ibadah haji dan pengelola keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan juga akan lebih terdiseminasi kepada seluruh calon jemaah haji baik yang berangkat pada tahun berjalan maupun yang masuk ke dalam waiting list," tutur dia.

Sementara itu, anggota BPKH, Indra Gunawan, menyampaikan bahwa pembimbing ibadah haji dan KBIHU menjadi ujung tombak dalam mengajak dan mengunggah jemaah untuk berangkat haji.

Sehingga mereka dirasa mampu untuk menyampaikan pengelolaan dana haji oleh BPKH yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved