Ibadah Haji 2023
Hanya 55,3 Persen Biaya Haji Ditanggung Jemaah, BPKH Ajak Pembimbing Haji dan KBIHU Sosialisasi
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 90.050.637,26. Ditanggung jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%).
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 90.050.637,26.
Komposisi BPIH pun terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3 persen). Sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen).
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengajak kepada para pembimbing haji dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk ikut mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada jemaah tunggu terkait biaya haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Baca juga: Ibadah Haji 2023, Penerbangan Jemaah Asal Jabar dari 2 Embarkasi, Bekasi dan Indramayu
Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kinerja keuangan agar dapat memberikan nilai manfaat yang optimal.
Serta dengan senantiasa menjaga prinsip-prinsip syariah, kehati-hatian, nirlaba, transparan dan akuntabel.
Penggunaan nilai manfaat ini dalam struktur pembiayaan BPIH ke depan, lanjutnya, perlu memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan.
Hal ini dikarenakan nilai manfaat dari hasil pengolahan BPKH bukan hanya milik haji yang berangkat pada tahun berjalan, namun juga merupakan milik dari 5,3 juta jemaah haji tunggu.
Baca juga: Kemenag Jabar Seleksi 570 Calon Petugas Haji Daerah Untuk Layani 38.723 Jemaah Jabar
"Setelah penentuan biaya ibadah haji tersebut maka alangkah baiknya kita turut mengawal ikhtiar para jemaah yang masih menunggu giliran antri untuk berangkat haji," kata Fadlul dalam diskusi publik dengan tema pengelolaan keuangan haji yang berkeadilan, berkelanjutan dan penguatan ekosistem Perhajian Indonesia melalui pembimbing haji dan KBIHU di Bekasi, Senin (6/3/2023).
"Memberikan pemahaman dari sudut pandang hukum fiqih, di mana umrah tidak menggugurkan kewajiban berhaji. Sehingga niat terus berhaji tentunya akan lebih menyempurnakan keimanan bagi seorang muslim," ujarnya.
Pembimbing haji dan KBIHU, kata Fadlul mempunyai peran yang strategis dalam membina jemaah haji dan umrah saat ini.
Di samping besarnya jumlah jemaah yang dibina, juga kedekatan emosional yang dimiliki KBIHU menjadi modal untuk dapat mengarahkan jemaah haji kearah pembinaan manasik yang lebih.
"Sehingga informasi tentang penyelenggaraan ibadah haji dan pengelola keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan juga akan lebih terdiseminasi kepada seluruh calon jemaah haji baik yang berangkat pada tahun berjalan maupun yang masuk ke dalam waiting list," tutur dia.
Sementara itu, anggota BPKH, Indra Gunawan, menyampaikan bahwa pembimbing ibadah haji dan KBIHU menjadi ujung tombak dalam mengajak dan mengunggah jemaah untuk berangkat haji.
Sehingga mereka dirasa mampu untuk menyampaikan pengelolaan dana haji oleh BPKH yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
493 Orang Jemaah Haji Kloter 63 dan 64 Tiba di Cianjur, 2 Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Pelayanan Haji Lansia Tahun Ini Jadi Catatan, Banyak Petugas yang Tulus, Rela Gendong Jemaah Haji |
![]() |
---|
Daftar Nama Jemaah Haji asal Tasikmalaya yang Wafat di Arab Saudi, Terbaru Warga Desa Banjarsari |
![]() |
---|
10 Hari Lagi, Jemaah Haji Asal Kabupaten Tasikmalaya Pulang ke Tanah Air, 9 Jemaah Haji Wafat |
![]() |
---|
Sudah 4 Orang Jemaah Haji asal Ciamis Meninggal Dunia di Tanah Suci, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.