Sabu Milik Irjen Teddy Minahasa Cukup untuk Bunuh 5 Juta Warga Indonesia, kata Ahli Badan Narkotika
Menurutnya, sabu tersebut bisa menyebabkan kematian bagi orang yang mengkonsumsi hingga candu.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan membeberkan dampak dari narkoba yang diedarkan kepada masyarakat.
Menurutnya, sabu tersebut bisa menyebabkan kematian bagi orang yang mengkonsumsi hingga candu.
Dampak itu berlaku bagi seluruh jenis narkotika, termasuk sabu.
Tak main-main, 0,1 gram sabu saja disebut Ahwil memberikan dampak mematikan bagi satu orang.
Oleh sebab itu, 1 kilogramnya diperkirakan dapat membunuh 1 juta orang.
"Kalau ada barang (sabu) 1 kilo saja, itu berapa bisa memakan korban terhadap generasi kita?" tanya jaksa penuntut umum kepada Ahwil dalam sidang lanjutan kasus narkoba atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Senin (6/3/2023).

"Sabu ini pemakaian untuk perorangan sangat kecil sebetulnya. Bisa 0,1 gram, kecil sekali. Jadi kalau 1 kilo saja, sudah bisa membunuh satu juta orang," ujar Ahwil Loetan.
Adapun total sabu yang pengedarannya diduga didalangi Irjen Pol Teddy Minahasa, diperkirakan dapat membunuh 5 juta penerus bangsa. Sebab, totalnya ada 5 kilogram barang bukti sabu yang dijual melalui anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi.
"Bayangin kalau 5 kilo itu sudah membunuh 5 juta orang. Hitungan kasarnya kira-kira demikianlah," katanya.
Baca juga: Pernyataannya Sering Berubah, Teddy Minahasa Kali Ini Sebut Chat Tukar Sabu untuk Menguji AKBP Dody
Ahwil pun lantas menyampaikan agar penegakan hukum kasus narkoba ini betul-betul dijalankan dengan baik, mengingat dampaknya yang dapat membunuh generasi penerus bangsa.
"Yang saya sampaikan, kita sebagai warga negara Indonesia, betul-betul ingin menegakkan hukum narkotika ini dengan selurus-lurusnya sesuai dengan undang undang yang berlaku."
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.
Enam terdakwa lainnya ialah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Muhamad Nasir.
Sabu yang dimaksud dalam kasus ini merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.
Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla)
Pengedar Sabu-sabu di Purwakarta Dibekuk di Depan Pabrik, Polisi Sita Barang Bukti Ratusan Gram |
![]() |
---|
Pemasok Utama Masih Dikejar, Polisi di Cirebon Amankan Tiga Pengedar Sabu-sabu dari Dua Lokasi |
![]() |
---|
Ratusan Pengedar Narkoba di Sukabumi Diamankan, Mereka Menarget Remaja sebagai Pembeli |
![]() |
---|
191 Pengedar Narkotika di Sukabumi Ditangkap, Polisi Klaim Cegah 132 Ribu Jiwa Terjerat Barang Haram |
![]() |
---|
Pria Bandung dan Garut Diringkus Satnarkoba Polres Subang, Sabu-sabu Puluhan Gram Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.