Diringkus Polisi Depan Warung dan Kosan, 3 Pengedar Sabu di Indramayu Ini Akan Puasa di Penjara

Ada 3 orang pelaku yang diringkus. Mereka adalah tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

istimewa/Polres Indramayu
Pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil ditangkap polisi di Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Menjelang bulan suci Ramadhan, polisi kembali berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Indramayu.

Terbaru, ada 3 orang pelaku yang diringkus. Mereka adalah tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, para pelaku yang berhasil diamankan masing-masing adalah S (33) warga Kecamatan Sukra, S (42) warga Kecamatan Kandanghaur.

Satu tersangka lagi adalah A (36), perempuan warga Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang.

"Mereka kami tangkap pada Kamis 2 Maret 2023 sekira pukul 22.30 WIB. Masing-masing di depan warung Desa Patrol dan di depan Kosan di Desa Sukahaji," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (6/3/2023).

AKP Otong Jubaedi menyampaikan, dari tangan para pelaku, sedikitnya polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 1,47 gram.

Adapun penangkapan itu, lanjut AKP Otong Jubaedi, berawal saat polisi mengamankan tersangka S (33) saat tengah berada di depan warung di Desa Patrol.

Ketika digeledah, polisi menemukan barang bukti sebanyak 3 paket narkotika jenis sabu.

Pelaku dalam hal ini, turut membuktikan kepemilikan barang haram tersebut.

Dari hasil interogasi, pelaku diketahui mendapat barang bukti tersebut dari tersangka S (42) melalui tersangka A yang merupakan perantara narkoba perempuan.

"Kemudian dilakukan pengembangan fan kami berhasil menangkap tersangka S dan A di depan kosan Desa Sukahaji," ujar dia.

Kepada polisi, kedua tersangka tersebut mengaku mendapat sabu dari warga Kecamatan Kandanghaur yang saat ini masih DPO.

"Tersangka S ini mengaku mendapat keuntungan uang dengan menjadi perantara sebesar Rp 100 ribu dan tersangka A sebesar Rp 50 ribu," ujar dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved