Kapolrestabes Sebut Motif Pembacokan di Riung Bandung, Berawal dari Saling Ejek di TikTok

Pembacokan yang dilakukan gerombolan remaja di Jalan Riung Hegar, Riung Bandung, Gedebage, Kota Bandung ternyata dipicu saling ejek di TikTok

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN
Pelaku pembacokan terhadap FNS (16), di Jalan Riung Hegar, Riung Bandung, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung diringkus polisi, Jumat (3/3/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pembacokan yang dilakukan gerombolan remaja di Jalan Riung Hegar, Riung Bandung, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung ternyata dipicu saling ejek antara pelaku dan korban, di kolom komentar media sosial TikTok.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, aksi penganiayaan itu bermula ketika pelaku yang baru saja membentuk satu komunitas nongkrong, mengunggah aktivitasnya di TikTok.

Kemudian, korban menuliskan komentar yang menyinggung unggahan pelaku.

Saling ejek di kolom komentar TikTok itu, kemudian berlanjut hingga para pelaku mencari keberadaan korban.

"Korban mengomentari di akun media sosialnya komunitas tersebut. Nah, redaksinya diduga membuat tidak senang komunitas pelaku," ujar Aswin, saat jumpa pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Breaking News: Ini Tampang Pelaku Pembacokan di Riung Bandung yang Diringkus Polisi

Saat korban lewat Jalan Riung Hegar bersama teman wanitanya, kata Kapolrestabes, pelaku langsung meminta korban berhenti lalu menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis golok.

Saat ini, polisi sudah menangkap tiga pelaku yakni Kiki Rizki Ramadhan alias Iki, Reihan Nuzrully Fikriana atau Reihan, dan seorang remaja masih di bawah umur.
Sementara dua pelaku lainnya hingga saat ini masih buron.

Salah seorang pelaku, Reihan mengakui bahwa aksi penganiayaan itu dilakukan seusai saling berbalas komentar di media sosial.

"Berbalas komentar di TikTok," ujar dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dan diancam dengan pidana 7 tahun penjara.

Sebelumnya, video pembacokan yang dilakukan sekelompok orang viral di media sosial twitter.

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung, Jumat (3/3/2023) menginterogasi pelaku pembacokan terhadap FNS (16) di Jalan Riung Hegar, Riung Bandung, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung, Jumat (3/3/2023) menginterogasi pelaku pembacokan terhadap FNS (16) di Jalan Riung Hegar, Riung Bandung, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. (TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN)

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis 23 Februari 2023 malam di depo air minum Biru, Jalan Riung Hegar, Riung Bandung, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.

Dalam video berdurasi 29 detik itu, terlihat dua orang diduga pelajar membawa senjata tajam menyerang seorang pelajar lainnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved