Resmi, Lucky Hakim Bukan Lagi Wakil Bupati Indramayu,Disampaikan Dalam Rapat Paripurna DPRD

DPRD Indramayu secara resmi mengumumkan pengunduran diri Lucky Hakim dari jabatan Wakil Bupati Indramayu melalui rapat paripurna, Rabu (1/3/2023)

Istimewa
Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, saat menghadiri pemanggilan DPRD Indramayu dalam rapat pimpinan tertutup, Selasa (28/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID,  INDRAMAYU - DPRD Indramayu secara resmi mengumumkan pengunduran diri Lucky Hakim dari jabatan Wakil Bupati Indramayu.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu (1/3/2023).

Seusai pengumuman itu, DPRD Indramayu akan menindaklanjuti dengan membuat laporan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Barat.

Pengumuman pengunduran diri Lucky Hakim tertuang dalam surat Nomor 131/291/Persit dan dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin.

Sirojudin sendiri diketahui juga merupakan Ketua Partai Pengusung Pasangan Nina-Lucky dalam Pilkada Indramayu 2020 lalu.

Baca juga: Dengan Berat Hati Ridwan Kamil Restui Permohonan Lucky Hakim Mundur dari Jabatan Wabup Indramayu

Dalam pengumuman itu, pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu memperhatikan surat wakil bupati Indramayu Nomor 132/335/Tapem tanggal 8 Februari 2023 yang sebelumnya dikirimkan oleh Lucky Hakim.

"Kami juga memperhatikan surat pernyataan pengunduran diri dari Lucky Hakim tanggal 8 Februari 2023," ujar Sirojudin saat dikonfirmasi Tribuncirebon.com, Kamis (2/3/2023).

Adapun dasar diumumkannya pengunduran diri Lucky Hakim itu, disampaikan Sirojudin sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada Pasal 154 ayat 1 huruf e, Pasal 78 ayat 1 huruf b, dan Pasal 79 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Yakni tentang pemerintah daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang nomor 9 Tahun 2015.

"Juga ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014. Serta Pasal 23 huruf e Peraturan DPRD Indramayu nomor 1 tahun 2022," ujar dia.

Menurut Sirojudin, dalam pengumuman itu turut disampaikan alasan Lucky Hakim mundur dari jabatannya.

Yakni perihal ketidaksanggupannya melaksanakan kewajiban dan tanggunjawab sebagai Wakil Bupati Indramayu.

"Keputusan tersebut agar tidak memberikan efek buruk pada birokrasi dan masyarakat serta demi kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah," ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, menyampaikan langkah selanjutnya yaitu DPRD akan menyampaikan pengumuman ini kepada Mendagri melalui Gubernur Jabar.

Hal ini untuk mendapat penetapan pemberhentian Lucky Hakim secara resmi.

"Persetujuan dan penetapannya kewenangan Mendagri. DPRD menindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Syaefudin.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved