Polisi Tangkap Satu Lagi Debt Collector yang Turut Tarik Mobil Selebgram Clara Shinta

Polisi menangkap satu debt collector lagi yang turut menarik mobil milik selebgram Clara Shinta di kawasan Jakarta Selatan.

Editor: Giri
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
Tiga debt collector yang ditangkap Polda Metro Jaya pasca-viral membentak polisi saat menarik mobil milik seorang selebgram bernama Clara Shinta, Kamis (23/2/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi menangkap satu debt collector lagi yang turut menarik mobil milik selebgram Clara Shinta di kawasan Jakarta Selatan.

Sebelumnya, debt collector itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan, debt collector yang ditangkap adalah Brian Fladimer W.

Brian ditangkap di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Tak dijelaskan waktu penangkapan tersangka itu.

"Satu lagi (ditangkap), DPO debt collector atas nama Brian," ujar Hengki dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, Brian juga melakukan perlawanan bersama tersangka lainnya, Erick Jonshon Saputra Simangunsong terhadap anggota Polisi yang saat itu menjadi penengah dalam kejadian tersebut.

"Dia turut serta dalam penarikan secara paksa dan melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian bersama-sama tersangka Erick J Simangunsong," kata Hengki.

Debt collector yang jadi pelaku utama saat membentak anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin ketika menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta di kawasan Jakarta Selatan, akhirnya ditangkap.

Dia adalah Erick Jonshon Saputra Simangunsong yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Dalam video yang viral, Erick tampak mengenakan kaus garis-garis.

Pelaku debt collector yang viral bentak polisi saat ambil mobil selebgram Clara Shinta.
Pelaku debt collector yang viral bentak polisi saat ambil mobil selebgram Clara Shinta. (TikTok @clarashintareal)

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa Erick Jonshon ditangkap pada Rabu (1/3/2023) dini hari.

"Tim Resmob Polda Metro Jaya, dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Jonshon Saputra Simangunsong selaku debt collector," ujar Hengki, dalam keterangannya, Rabu.

"Pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban atas nama Elisabeth Clara dalam penarikan objek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," sambung dia.

Hengki mengatakan, Erick yang telah menjadi tersangka itu ditangkap di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved