INI TAMPANG Dua Pelaku Curanmor yang Diamankan Polsek Nagrak Sukabumi, Residivis

Inilah tampang dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap pihak Polsek Nagrak, Polres Sukabumi.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Tersangka kasus curanmor saat dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Nagrak, Kamis (2/3/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Inilah tampang dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap pihak Polsek Nagrak, Polres Sukabumi.

Terduga pelaku yang ditangkap, yakni Rian Edi Ramadani (38) asal Jampang Tengah, dan Iyus Ruswandi (49) asal Warungkiara.

Kapolsek Nagrak, AKP Teguh Putra Hidayat, mengatakan, kejadian bermula adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motor. 

Atas dasar laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus curanmor tersebut.

"Hasil pengintaian, akhirnya kedua terduga ini kita tangkap di wilayah Nagrak, tepatnya di Jalan Suryakencana, pada 23 Februari 2023 sekitar pukul 04.44 WIB," ujar Teguh kepada Tribunjabar, Kamis (2/3/2023). 

Baca juga: Tanah Longsor di Kabupaten Sukabumi, Sempat Tutup Jalan Nasional dan Timpa Warung

Dia mengatakan, satu pelaku ini merupakan residivis di kasus yang sama, sedangkan lainnya di kasus penipuan atau penggelapan.

Hasil pemeriksaan didapati bahwa para pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Nagrak sebanyak dua kali.

Teguh mengungkapkan, para pelaku beraksi di malam hari dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di depan rumah atau di garasi rumah. 

Mereka masuk dengan cara merusak kunci gembok pagar menggunakan batang pipa besi yang sudah dimodifikasi.

"Kemudian merusak kunci setang sepeda motor menggunakan kunci leter T (astag)," ucapnya.

Baca juga: 2 Orang Residivis Curanmor di Sukabumi Berulah Lagi, Didor Saat Ditangkap Polisi

Barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni kunci leter T (astag) dan enam mata kunci palsu yang ujungnya lancip terbuat dari besi, serta batang pipa besi bekas shockbreaker sepeda motor yang sudah dimodifikasi. 

Selain itu satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi F 2754 UBT yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian.

"Ada pun hasil pencuriannya kita menemukan dua barang bukti motor Honda Beat dari kedua tersangka," ucap Teguh.

Kedus pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e, dan ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Saat ini kedua tersangka masih di tahan di Polsek Nagrak untuk kepentingan penyidikan," kata teguh. (*)

Baca berita lainnya di GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved