2 Orang Residivis Curanmor di Sukabumi Berulah Lagi, Didor Saat Ditangkap Polisi
Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini ditangkap di salah satu rumah di Jalan Suryakencana, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dua orang residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kembali berulah.
Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini ditangkap di salah satu rumah di Jalan Suryakencana, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (23/2/2023) lalu.
Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra, mengatakan, dua orang residivis pelaku curat ini berinisial RY (39) dan IR (49).
Baca juga: Polres Karawang Tangkap 17 Pelaku Kejahatan Pencurian, dari Curanmor hingga Bobol Rumah
"Kami dan tim opsnal berhasil menangkap para terduga pelaku curat ini setelah dua hari kami melakukan penyelidikan dan pengintaian yang didasari informasi dari masyarakat," ujarnya di Polsek, Rabu (1/3/2023).
Ia menjelaskan, kedua pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat diamankan polisi.
"Kepada kedua pelaku, kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya, karena keduanya akan melarikan diri pada saat hendak ditangkap serta membahayakan petugas," jelasnya.
Teguh mengatakan, mereka beraksi di perumahan Balekambang, Nagrak. Keduanya merupakan residivis kasus curat satu tahun yang lalu.
Baca juga: Belasan Pelaku Curanmor di Sukabumi Ditangkap, Satu Didor, Bagi yang Kehilangan Bisa Ambil di Polres
"Dua orang pelaku ini merupakan residivis dalam kasus Curanmor dan satunya lagi residivis kasus penipuan dan penggelapan," ucapnya.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya kunci letter T, kunci palsu yang terbuat dari besi berujung lancip, pipa besi, shockbreaker sepeda motor yang sudah dimodifikasi dan 1 (satu) unit sepeda motor.
"Para pelaku ini beraksi malam hari dengan sasaran sepeda motor di halaman rumah atau garasi," kata Teguh.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.*
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Lahan Blok Cangkuang Cidahu Sukabumi Rusak: Pemerintah Diminta Jadikan Hutan Rakyat |
![]() |
---|
Kerusakan Blok Cangkuang Gunung Salak Pengaruhi Sumber Air Masyarakat, Air Jadi Keruh dan Berkurang |
![]() |
---|
Pilu Ibu di Sukabumi, Anaknya Disekap di China, Kini Jadi Tukang Bungkus Kue agar Bisa Makan |
![]() |
---|
Sopir Angkot di Cisaat Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia di Mobilnya, Ditemukan Warga yang Curiga |
![]() |
---|
Cerita Pengedar Ganja di Sukabumi, Merasa Dosa hingga Mau Taubat usai Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.