2 Orang Residivis Curanmor di Sukabumi Berulah Lagi, Didor Saat Ditangkap Polisi

Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini ditangkap di salah satu rumah di Jalan Suryakencana, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

|
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Dua residivis curat ditangkap Polsek Nagrak. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dua orang residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kembali berulah.

Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini ditangkap di salah satu rumah di Jalan Suryakencana, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (23/2/2023) lalu.

Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra, mengatakan, dua orang residivis pelaku curat ini berinisial RY (39) dan IR (49).

Baca juga: Polres Karawang Tangkap 17 Pelaku Kejahatan Pencurian, dari Curanmor hingga Bobol Rumah

"Kami dan tim opsnal berhasil menangkap para terduga pelaku curat ini setelah dua hari kami melakukan penyelidikan dan pengintaian yang didasari informasi dari masyarakat," ujarnya di Polsek, Rabu (1/3/2023).

Ia menjelaskan, kedua pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat diamankan polisi.

"Kepada kedua pelaku, kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya, karena keduanya akan melarikan diri pada saat hendak ditangkap serta membahayakan petugas," jelasnya.

Teguh mengatakan, mereka beraksi di perumahan Balekambang, Nagrak. Keduanya merupakan residivis kasus curat satu tahun yang lalu.

Baca juga: Belasan Pelaku Curanmor di Sukabumi Ditangkap, Satu Didor, Bagi yang Kehilangan Bisa Ambil di Polres

"Dua orang pelaku ini merupakan residivis dalam kasus Curanmor dan satunya lagi residivis kasus penipuan dan penggelapan," ucapnya.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya kunci letter T, kunci palsu yang terbuat dari besi berujung lancip, pipa besi, shockbreaker sepeda motor yang sudah dimodifikasi dan 1 (satu) unit sepeda motor.

"Para pelaku ini beraksi malam hari dengan sasaran sepeda motor di halaman rumah atau garasi," kata Teguh.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.*

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved