Bikin Sidang Heboh, Linda Mengaku Istri Siri Irjen Teddy Minahasa, Sering Tidur Bareng di Laut Cina
Fakta baru yang membuat geger geger ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023), diungkap Linda Pujiastuti alias Anita.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Fakta baru yang membuat geger geger ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023), diungkap Linda Pujiastuti alias Anita.
Linda yang duduk di kursi terdakwa mengungkapkan informasi baru soal hubungannya dengan Irjen Teddy Minahasa.
Teddy dihadirkan sebagai saksi mahkota dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda dalam persidangan itu.
Kepada majelis hakim, perempuan dalam pusaran peredaran sabu-sabu yang dikendalikan Teddy ini mengaku bahwa keduanya memiliki hubungan spesial.
"Saya tidak pernah berantem dan saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy, biar pun beliau tidak mengakui," kata Linda dalam persidangan.
Ucapan itu tentu saja memantik penasaran pengunjung sidang.
Linda melanjutkan bahwa dia sering tidur bersama Teddy Minahasa ketika terapung di Laut Cina Selatan, dalam ekspedisi pencegahan peredaran narkotika.
"Kami setiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya, 'tidak apa-apa, lain kali kalau ada proyek lagi, kita kerjakan, cari yang gampang saja'," ungkap Linda.
Baca juga: Pernyataannya Sering Berubah, Teddy Minahasa Kali Ini Sebut Chat Tukar Sabu untuk Menguji AKBP Dody
Adapun permintaan maaf itu disampaikan setelah ekspedisi di Laut Cina Selatan gagal.
Sempat berhenti sejenak, Linda kemudian menyampaikan hal lainnya yang tak kalah mengejutkan.
"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biar pun beliau tidak mengakui," kata dia.
Suasana di ruang sidang seketika menjadi riuh, seusai Linda menyampaikan hal itu.
Terdengar suara setengah teriak "wah" dan "wow" dari arah kursi penonton sidang.
Di antara penonton sidang, tampak ibunda dan istri terdakwa AKBP Dody.
Mereka juga tampak terkejut sembari berbisik-bisik seusai mendengar pernyataan Linda.
Linda lalu berkata bahwa dirinya mengungkapkan fakta ini karena berkaitan dengan penyisihan barang bukti sabu-sabu.
Dia turut membantah kesaksian Teddy yang menyebut telah menjebak Teddy dalam peredaran sabu-sabu.
Baca juga: Sosok Linda Pujiastuti, Simpanan Irjen Pol Teddy Minahasa, Jadi Saksi Mahkota Kasus Narkoba Polisi
"Saya keberatan kalau ini (disebut) jebakan. Saya dengan Pak Teddy tidak pernah ada masalah. Waktu saya ke Laut Cina itu gagal, saya sempat minta maaf," papar dia.
Teddy buru-buru membantah ucapan Linda.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menyangkal pernyataan Linda yang mengaku sebagai istri sirinya.
"Kami ingin mengklarifikasi. Saya bantah, semua itu (pernyataan Linda) bohong, Yang Mulia," kata Teddy.
Teddy lalu meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyanggah pernyataan Linda.
Namun, tim kuasa hukum Dody dan Linda meminta majelis hakim menolak permintaan Teddy.
"Keberatan, Yang Mulia, sudah selesai, Yang Mulia. Dalam hukum acara pidana, (persidangan) sudah selesai, Yang Mulia," jelas tim kuasa hukum Dody.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyampaikan bahwa saksi maupun terdakwa sama-sama memiliki hak berbicara di dalam persidangan.
Baca juga: Ketika Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Cecar Doddy Prawiranegara: Tidak Ada Saksi Lain
Teddy lantas meminta waktu dua menit untuk membantah pernyataan Linda.
"Kalau saudara Linda (Linda) mengaku istri saya, pertanyaannya bisa panjang. Simpelnya adalah kok suaminya (Teddy) diseret dalam kasus ini?" sebut Teddy.
Hakim Jon kembali memastikan apakah Linda tetap menyatakan bahwa dia merupakan istri siri Teddy Minahasa.
Linda pun mengiakan pertanyaan hakim.
"Tetap (dalam keterangan tersebut), Yang Mulia," tutur Linda.
Linda merupakan rekan Teddy Minahasa dalam perkara peredaran sabu-sabu.
Dia meminta eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk menjual sabu-sabu hasil penilapan Teddy.
Sabu-sabu seberat 1 kilogram akhirnya dijual kepada bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu-sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak.
Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu-sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blak-blakan Linda, Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa dan Sering Tidur Bareng, Langsung Dibantah Sang Jenderal..."
Pengedar Sabu-sabu di Purwakarta Dibekuk di Depan Pabrik, Polisi Sita Barang Bukti Ratusan Gram |
![]() |
---|
Pemasok Utama Masih Dikejar, Polisi di Cirebon Amankan Tiga Pengedar Sabu-sabu dari Dua Lokasi |
![]() |
---|
Cerita Pengedar Ganja di Sukabumi, Merasa Dosa hingga Mau Taubat usai Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Ratusan Pengedar Narkoba di Sukabumi Diamankan, Mereka Menarget Remaja sebagai Pembeli |
![]() |
---|
191 Pengedar Narkotika di Sukabumi Ditangkap, Polisi Klaim Cegah 132 Ribu Jiwa Terjerat Barang Haram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.