Shane Lukas Bernyanyi, Rubicon Anak Pejabat Pajak Tak Bayar Tol, AG Rekam Saat David Dianiaya

Shane Lukas 'bernyanyi' mengenai Jeep Rubicon. Dia juga menyebut AG merekam saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David.

Editor: Giri
Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Shane Lukas 'bernyanyi' mengenai Jeep Rubicon. Dia juga menyebut AG merekam saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David.

Dalam kasus penganiayaan itu, Shane juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Shane mengangkap Mario Dandy bisa melenggang di jalan tol tanpa harus membayar.

Kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing, mengatakan Shane Lukas sudah berteman dengan Mario Dandy selama sekitar satu tahun terakhir.

Berdasarkan pengakuan Shane, sambung Happy, Mario tidak membayar ketika melintas di jalan tol.

"Dia (Mario) juga kalau bawa Rubicon, menurut klien kami, dia selalu lewat (tol) tidak bayar. Ada dia bilang, 'ini Shane caranya enggak bayar lewat tol'," ungkap dia Happy, Rabu (1/3/2023).

Di sisi lain, Shane membongkar peran pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Baca juga: Lima Jaksa Tangani Kasus Anak Pejabat Pajak, Kejaksaan Telah Terima SPDP Mario Dandy Satriyo

Melalui Happy SP Sihombing, Shane menyebut AG termasuk orang yang ikut merekam aksi penganiayaan brutal oleh Mario.

"Setelah dikonfirmasi (ke Shane), jadi itu sudah A1 setelah ditanya lagi, si AG (rekam) pakai HP-nya sendiri," kata Happy.

Selain itu, lanjut Happy, Shane menyebut bahwa AG tidak menolong David.

Shane hanya melihat seorang wanita diduga ibu dari teman David berinisial N yang memberikan pertolongan kepada korban.

"Tadi ceritanya (Shane) sih (AG) enggak (menolong David). Ada juga ibu-ibu, tapi klien saya enggak tahu. Yang jelas dia penduduk di situ," ungkap Happy.

Baca juga: Begini Kondisi AG Pacar Mario Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengeklaim AG sempat menolong David.

Ade Ary mengatakan, ibu dari teman korban berinisial N menjadi orang pertama yang memberikan pertolongan kepada David.

N lalu menyuruh AG mengangkat kepala David ke pangkuannya dengan tujuan agar darah tidak mengalir ke hidung korban.

"Hal itu dalam rangka pertolongan karena saksi N ibu dari rekan korban itu meminta tolong ke anak saksi AG untuk mengangkat kepala korban supaya aliran pendarahannya tidak masuk ke hidung," kata Ade kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Di sisi lain, Happy mengungkap obrolan kliennya dengan Mario Dandy Satriyo saat berada di dalam mobil Rubicon pada Senin (20/2/2023).

Saat itu Mario, Shane, dan AG bergerak menuju Kompleks Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, untuk menemui David.

Baca juga: Penampakan Rumah Rafael Ayah Mario Penganiaya David di Yogyakarta, Beda dengan Rumah di Sekitarnya

Mulanya, jelas Happy, Mario berkali-kali menghubungi Shane dan mengajaknya pergi ke minimarket.

Namun, Happy menyebut kliennya tidak menjawab telepon Mario hingga akhirnya anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu datang ke rumah Shane.

Menurut dia, Mario memaksa agar Shane ikut dengannya.

"Bahwa sebelum kejadian itu dia ditelepon, hampir sama dengan keterangan bapaknya bahwa dia tidak mau, ditolak. Tapi si Mario dia maksa, dia datang ke rumahnya si Shane. Itu janjinya ke toko (minimarket) dekat perumahan Shane," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Di dalam mobil Rubicon, Mario mengatakan, ia akan ke kawasan Lebak Bulus.

Namun, Mario mengubah rute perjalanan dari Lebak Bulus menuju Kompleks Green Permata, Pesanggrahan.

"Waktu dia (Mario) beralih ke tempat lain, si Shane tanya, 'kita ke mana nih?'" ujar Happy

"(Mario jawab) 'sudah kamu tenang saja, kamu duduk saja. Kita akan ke tempatnya David, setelah itu nanti kamu ikut saja, kamu tidak melakukan apa-apa. Kamu ikuti perintah saya saja'," tambah Happy.

Baca juga: MAKI Minta Menteri Keuangan Tak Setujui Pengunduran Diri Ayah Mario Penganiaya, Ini Alasannya

Ia mengklaim Shane mulanya tidak mengetahui Mario akan membawanya menemui dan menganiaya David.

Namun, menurut Happy, saat itu Mario meminta Shane tenang. Mario juga disebut akan bertanggung jawab penuh atas peristiwa yang terjadi.

"Dia juga menanyakan kenapa dibawa ke sana. Tapi Mario menegaskan gini, 'sudah Shane tenang saja, nanti saya yang tanggung. Kita juga enggak ngapa-ngapain kok. Kita hanya ketemu David kok. Saya hanya interogasi kok'," ungkap Happy.

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Harta Ayah Mario Penganiaya David Harus Tetap Diselidiki Meski Mundur dari ASN

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary dalam jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuh dia.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Kompleks Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Shane Ceritakan Kesaktian Rubicon Mario Dandy, Melenggang di Jalan Tol Tanpa Harus Bayar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved