Lima Jaksa Tangani Kasus Anak Pejabat Pajak, Kejaksaan Telah Terima SPDP Mario Dandy Satriyo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara penganiayaan terhadap anak.

Editor: Januar Pribadi Hamel
Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mario Dandy Satriyo.

Kejari Jakarta Selatan telah menerima SPDP atas perkara dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.

SPDP itu telah diterima Kejari Jakarta Selatan pada pekan lalu.

"Sudah (SPDP) dua-duanya. Sepertinya Jumat kemarin," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi Tribun pada Selasa (28/2).

Baca juga: Efek Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Kena Imbas

Nantinya, pihak penyidik akan melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan. Kejaksaan pun akan melakukan penelitian berkas sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam perkara ini, Kejari Jakarta Selatan sudah menyiapkan lima jaksa yang nanti akan meneliti berkas perkara ini.

"Sementara ada lima jaksa untuk penelitian berkas perkara nantinya," kata Syarief.

Sementara itu Kuasa hukum Shane Lukas Rotua, Happy Sihombing disebut akan menghadirkan saksi a De Charge atau saksi meringankan untuk klienya terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor Crystalino David Ozora (17).

Jonathan Latumahina, ayah David buka suara soal saksi AGH, yakini pacar Mario Dandy terlibat dalam kasus penganiayaan putranya
Jonathan Latumahina, ayah David buka suara soal saksi AGH, yakini pacar Mario Dandy terlibat dalam kasus penganiayaan putranya (Kolase Tribun Style/Twitter @seeksixsuck)

Bakal diajukannya saksi meringankan untuk Shane itu dikatakan Happy, bahwa pihaknya mempertanyakan dugaan pembiaran yang dilakukan Shane pada saat Mario melakukan penganiayaan.

"Jadi ini yang akan kami kritisi dan kami akan memberikan pendampingan hukum sampai proses ini berjalan, sampai persidangan," jelas Happy.

Happy pun mengklaim bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi beberapa orang yang disebutnya sebagai saksi meringankan untuk Shane Lukas.

Tak hanya itu, selain mengajukan saksi meringankan, pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya tersebut.

Tersangka Shane Lukas (19) dengan mengenakan baju tahanan dihadirkan saat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam memberikan keterangan terkait penetapan Shane, teman dari Mario Dandy Satriyo (MDS, 20), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Shane Lukas terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi MDS untuk menganiaya David. Pada kesempatan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan juga menunjukkan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah handpone, satu buah celana panjang warna hitam, dan baju lengan pendek warna biru dongker milik tersangka. WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka Shane Lukas (19) dengan mengenakan baju tahanan dihadirkan saat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam memberikan keterangan terkait penetapan Shane, teman dari Mario Dandy Satriyo (MDS, 20), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Shane Lukas terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi MDS untuk menganiaya David. Pada kesempatan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan juga menunjukkan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah handpone, satu buah celana panjang warna hitam, dan baju lengan pendek warna biru dongker milik tersangka. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

"Kami akan mengajukan saksi a De Charge tapi kami sudah mengantongi namanya, kami akan ajukan itu. Dan kami juga akan mengajukan penangguhan penahanan setelah tim berembuk," ujarnya.
Botol Miras

Polres Metro Jakarta Selatan telah menyita mobil Jeep Rubicon milik tersangka Mario Dandy Satriyo (20) usai ditetapkan sebagai salah satu barang bukti dalam kasus penganiayaan anak petinggi Ansor Crsytalino David Ozora (17) beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pantauan Tribun Selasa (28/2/2023), di dalam mobil Rubicon terlihat masih terdapat sejumlah barang yang berada di dalam mobil bernopol B 120 DEN tersebut.

Kondisi terkini David dikabarkan mengidap 'Diffuse Axonal Injury akibat penganiayaan dilakukan Mario Dandy anak pejabat Ditjen Pajak, keluarga minta doa kesembuhan
Kondisi terkini David dikabarkan mengidap 'Diffuse Axonal Injury akibat penganiayaan dilakukan Mario Dandy anak pejabat Ditjen Pajak, keluarga minta doa kesembuhan (Twitter @YaqutCQoumas)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved