Lima Jaksa Tangani Kasus Anak Pejabat Pajak, Kejaksaan Telah Terima SPDP Mario Dandy Satriyo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara penganiayaan terhadap anak.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mario Dandy Satriyo.
Kejari Jakarta Selatan telah menerima SPDP atas perkara dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.
SPDP itu telah diterima Kejari Jakarta Selatan pada pekan lalu.
"Sudah (SPDP) dua-duanya. Sepertinya Jumat kemarin," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi Tribun pada Selasa (28/2).
Baca juga: Efek Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Kena Imbas
Nantinya, pihak penyidik akan melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan. Kejaksaan pun akan melakukan penelitian berkas sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam perkara ini, Kejari Jakarta Selatan sudah menyiapkan lima jaksa yang nanti akan meneliti berkas perkara ini.
"Sementara ada lima jaksa untuk penelitian berkas perkara nantinya," kata Syarief.
Sementara itu Kuasa hukum Shane Lukas Rotua, Happy Sihombing disebut akan menghadirkan saksi a De Charge atau saksi meringankan untuk klienya terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor Crystalino David Ozora (17).
Bakal diajukannya saksi meringankan untuk Shane itu dikatakan Happy, bahwa pihaknya mempertanyakan dugaan pembiaran yang dilakukan Shane pada saat Mario melakukan penganiayaan.
"Jadi ini yang akan kami kritisi dan kami akan memberikan pendampingan hukum sampai proses ini berjalan, sampai persidangan," jelas Happy.
Happy pun mengklaim bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi beberapa orang yang disebutnya sebagai saksi meringankan untuk Shane Lukas.
Tak hanya itu, selain mengajukan saksi meringankan, pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya tersebut.
"Kami akan mengajukan saksi a De Charge tapi kami sudah mengantongi namanya, kami akan ajukan itu. Dan kami juga akan mengajukan penangguhan penahanan setelah tim berembuk," ujarnya.
Botol Miras
Polres Metro Jakarta Selatan telah menyita mobil Jeep Rubicon milik tersangka Mario Dandy Satriyo (20) usai ditetapkan sebagai salah satu barang bukti dalam kasus penganiayaan anak petinggi Ansor Crsytalino David Ozora (17) beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pantauan Tribun Selasa (28/2/2023), di dalam mobil Rubicon terlihat masih terdapat sejumlah barang yang berada di dalam mobil bernopol B 120 DEN tersebut.
Kasus Anak Pejabat Pajak
Mario Dandy Satriyo
Shane Lukas Rotua
Kepala Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan
| Raisa dan Hamish Daud Tak Hadir di Sidang Cerai, Pengadilan Negeri Jaksel Beri Peringatan |
|
|---|
| Viral, Pria di Jakarta Selatan Nekat Bergelantungan di Kabel Gara-Gara Ingin Pulang Kampung |
|
|---|
| Viral WN Korea Selatan Ngamuk di Taksi Online saat Terjebak Macet 2 Jam di Jaksel, Sopir Buka Suara |
|
|---|
| Babak Baru Rumah Tangga Raisa dan Hamish Daud, Agenda Sidang Pertama Digelar Hari Ini |
|
|---|
| Kuasa Hukum Bantah Perdamaian Andre Taulany dan Erin Dipicu Tekanan Publik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Mario-Dandy-Satriyo-oranye.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.