Techno
Cara Mengurus Kartu ATM Tertelan, Jangan Panik, Segera Lakukan Pemblokiran, Ikuti Langkah ini
Jika Anda menemui masalah kartu ATM tertelan segera lakukan pemblokiran agar tak disalahgunakan, berikut cara mengurusnya, bisa lakukan tiga cara ini
TRIBUNJABAR.ID - Para pengguna kartu ATM terkadang menemui masalah, semisal kartu ATM tertelan di mesin.
Jika Anda menemui masalah ini, jangan panik.
Anda dapat mengurus kartu ATM tertelan sesegera mungkin agar tak disalahgunakan.
Cukup lakukan tahapan cara mengurus kartu ATM tertelan berdasarkan panduan artikel di bawah ini.
Sebelum beralih ke informasi cara mengurusnya. Anda perlu mengetahui penyebab kartu ATM tertelan terlebih dahulu.
Baca juga: Tiga Pelaku Pencurian Uang dalam Kendaraan Pengisi ATM di Pantura Subang Dibekuk, Rp 4,2 M Diamankan
Biasanya kartu ATM tertelan karena beberapa sebab.
Seperti mesin ATM yang memang sedang bermasalah, nasabah tidak sengaja meninggalkan kartu ATM, hingga nasabah yang memaksa menggunakan kartu ATM yang sudah terblokir.
Jika mengalami hal ini, berikut cara mengurus kartu ATM tertelan yang dapat Anda lakukan untuk memblokir hingga melakukan pembuatan kartu ATM yang baru.
Hal pertama yang dilakukan ketika ATM tertelan Anda dapat memblokir kartu ATM dengan beberapa cara.
1. Telepon customer service
Cara pertama yang dapat Anda lakukan, yakni melapor kepada bank via telepon.
Biasanya nomor telepon customer service ini dapat Anda temukan di mesin ATM.
2. Mendatangi kantor bank terdekat
Anda dapat langsung mendatangi kantor bank terdekat.
Setelah itu, ikuti prosedur pem blokiran kartu yang ada.
3. Melalui aplikasi
Anda dapat menggunakan aplikasi mobile banking.
Saat ini beberapa bank sudah banyak menyediakan fitur pemblokiran kartu ATM.
Setelah kartu berhasil ter blokir. Anda dapat melanjutkan ke tahap pembuatan kartu ATM yang baru.
Untuk tahap ini, biasanya bila kartu yang tertelan sudah diambil dari mesin ATM dan hanya di blokir sementara, kartu akan diserahkan kembali kepada Anda.
Namun, jika kartu di blokir secara permanen, maka pihak bank akan mengganti kartu ATM dengan yang baru.
Adapun beberapa hal yang perlu Anda siapkan, yakni buku tabungan, KTP, dan surat kehilangan dari kepolisian.
Baca juga: Pembobol Uang ATM Bermodus Ganjal Kartu Terciduk Warga dan Satpam Diamankan Aparat Polresta Bandung
Dokumen- dokumen ini tidak pasti akan dibutuhkan, tetapi untuk persiapan lebih baik Anda membawanya terlebih dahulu.
Karena seringkali bank membutuhkan beberapa dokumen ini untuk proses verifikasi.
Memang kejadian kartu ATM tertelan ini seringkali terjadi.
Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mencegah kartu ATM tertelan.
1. Menggunakan mesin ATM yang tidak rusak
Pastikan untuk menggunakan mesin ATM yang baik.
Karena memang biasanya ada beberapa mesin ATM yang kerap kali menelan kartu ATM,
Anda perlu mengecek apakah ada catatan peringatan di sekitar mesin ATM atau tidak.
2. Mengingat nomor ATM
Ingat nomor pin ATM Anda, bila perlu Anda dapat mencatatnya.
Karena kartu ATM dapat ter blokir dan tertelan jika Anda memasukan pin yang salah sebanyak 3 kali.
3. Mengambil kartu ATM setelah keluar dari mesin
Jangan lupa untuk mengambil kartu setelah selesai digunakan.
Sebab kartu ATM yang tidak diambil akan secara otomatis masuk kembali ke dalam mesin.
Nah, demikianlah cara mengurus kartu ATM yang tertelan dan tips untuk mencegahnya.
Semoga bermanfaat.
(Tribunners/ Birgitta Gryzelldiez Diandrastie)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kartu ATM Tertelan? Jangan Panik! Segera Blokir Kartu, Begini Cara Mengurusnya
Daftar 5 Hape Harga Rp1 Jutaan dengan Fitur Lengkap, Kamera Tajam dan Performa Andal untuk Harian |
![]() |
---|
Deretan Varian iPhone 17, Berikut Spesifikasi dan Bocoran Harganya, Kapan Dijual di Indonesia? |
![]() |
---|
Daftar 7 HP Samsung Harga Rp 3 Jutaan dari Berbagai Series A, Spesifikasi 5G dan Sudah Fast Charging |
![]() |
---|
Cara Chat dengan Meta AI di WhatsApp, Fitur Baru WA Bisa Buat Cari Ide Baru dan Informasi |
![]() |
---|
Daftar Seri iPhone yang Tak Bisa Lagi Menggunakan WhatsApp di Tahun 2025, Berikut Cara Ngeceknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.