'Ya Gitu Lah' Jawaban Mario Dandy Satriyo Saat Ditanya Alasan Aniaya David Putra Petinggi GP Ansor

Inilah jawaban Mario Dandy Satriyo saat ditanya alasan menganiaya putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora.

Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah jawaban Mario Dandy Satriyo saat ditanya alasan menganiaya putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo pada David masih menjadi perhatian publik.

Terbaru, Mario Dandy Satriyo mengaku menyesal telah menganiaya David.

Hal itu ia sampaikan kepada Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Pas kemarin aku tanya 'kamu nyesel'? 'Ya nyesel lah bu'," kat Nurma saat dihubungi wartawan dikutip dari Tribun Jakarta, Minggu (26/2/2023).

Lebih lanjut, Nurma juga menanyakan alasan Mario Dandy Satriyo menganiaya David hingga menderita luka serius dan mengalami koma.

"Iya nyesal. 'Kenapa bisa begitu sih?', saya gituin. Dia bilang 'ya gitu lah', gitu doang. Raut mukanya juga keliatan kalau nyesal," ungkap Nurma.

Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.

Adapun, kekasih Mario, AG masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di temapt kejadian perkara (TKP).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, Shane memprovokasi Mario untuk melakukan tindakan penganiayaan pada David.

Tak hanya itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan handphone Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary.

Baca juga: Peran Shane Teman Mario Dalam Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Juga Ditetapkan Tersangka

Setelah itu, Mario mengonfirmasi informasi yang didapatkan dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario diketahui menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Adapun, Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved