Nasib Mario Dandy, Selain Jeep Rubicon, Kos Mewahnya Kini Diselidiki Kemenkeu, KPK hingga PPATK

Akibat kasus penganiyaan, nasib Mario Dandy Satriyo tak hanya menjadi tersangka, nasib sang ayah dicopot dari jabatan hingga harta diperiksa

Editor: Hilda Rubiah
Istimewa via fotogrid.id
Nasib Mario Dandy, Selain Jeep Rubicon, Kos Mewahnya Kini Diselidiki Kemenkeu, KPK hingga PPATK 

TRIBUNJABAR.ID - Nama Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Ditjen Pajak setelah melakukan penganiayaan terhadap David (17) anak petinggi GP Ansor, masih menjadi sorotan.

Sejak kasus penganiyaan tersebut dilaporkan, nasib Mario sudah ditetapkan jadi tersangka.

Beberapa waktu lalu, Mario Dandy muncul ke publik dengan mengenakan baju oranye tahanan.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, nasib Mario tak sampai di sana.

Akibat kasus penganiyaan yang dilakukannya, jabatan sang ayah sebagai pejabat Ditjen Pajak dicopot Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Baca juga: Surat Terbuka Rafael Alun Ayah Mario Dandy Beredar: Mundur dari ASN Ditjen Pajak Kemenkeu

Kini, imbas kasus penganiayaan itu juga Mario Dandy dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya.

Bahkan, selain mobil Jeep Rubicon, kini kos mewah milik Mario Dandy juga diperiksa pihak berwajib.

Kementrian Keuangan, KPK dan PPATK ikut dilibatkan dalam pemeriksaan tersebut.

Bukan tanpa sebab, selama ini Mario Dandy dikenal sebagai pria yang kerap pamer kemewahan di media sosialnya.

Di antaranya adalah mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson.

Bahkan mobil Jeep Rubicon warna hitam itulah yang dikendarainya menuju lokasi kejadian di mana anak pejabat pajak itu menganiaya korbannya, David (17), hingga koma.

Namun, kemudian justru diketahui bahwa mobil Jeep Rubicon itu telah menunggak pajak meski dimiliki oleh keluarga pejabat pajak.

Dilansir dari artikel TribunStyle.com sebelumnya, Jumat (24/2/2023), dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa mobil bernomor polisi B 2571 PBP telah habis masa pajaknya.

Dari website resmi Samsat Jakarta, diketahui bahwa mobil Jeep Rubicon yang dibuat tahun 2013 itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak.

Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved