KPU Temukan Nama Ketua Bawaslu Majalengka Jadi Pendukung Bakal Calon Anggota DPD

Ditemukan nama Ketua Bawaslu Majalengka, Agus Asri Sabana yang diduga menjadi pendukung salah satu bakal calon DPD.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Potret Gedung KPU Majalengka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- KPU Majalengka kini tengah melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap ribuan nama sampel dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dari proses itu, ditemukan nama Ketua Bawaslu Majalengka, Agus Asri Sabana yang diduga menjadi pendukung salah satu bakal calon DPD.

Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada mengatakan, penemuan itu pihaknya dapatkan dari informasi jajarannya.

Langkah selanjutnya, pihaknya langsung melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan kini tinggal menunggu hasilnya.

"Saya mendapatkan laporan dari kadiv teknis, bahwa di antaranya yang mendukung calon anggota DPD, itu adalah dukungan dari ketua bawaslu Kabupaten Majalengka."

Baca juga: Bawaslu Jabar Ingatkan ASN Tetap Netral Jelang 2024, Dilarang Ikut Gerak Jalan yang Diadakan Parpol

"Ini juga kemudian tadi saya, belum mendapatkan laporan gimana kemudian hasilnya, apakah kemudian mendukung calon anggota DPD, atau kemudian tidak mendukung, yang jelas itu harus diselesaikan oleh kita semuanya," ujar Agus saat diwawancarai di kantornya, Jumat (24/2/2023).

Diungkapkan Agus, jika hasilnya nanti Ketua Bawaslu tersebut memang mendukung, hal itu dipastikan melanggar.

Pasalnya, Bawaslu menjadi salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang harus bersih dari dukung mendukung kepada peserta pemilihan umum.

"Kalau mendukung tentu saja kan DPD ini sebagai peserta pemilu kedepannya jadi peserta pemilu otomatis kemudian kalau penyelenggaraan pemilu, ada bawaslu, KPU DKPP, itu harus betul-betul bersih dari dukung mendukung kepada peserta pemilihan umum, baik itu partai politik, ataupun kemudian anggota DPD dalam hal ini. Begitu."

"Tinggal nanti pertanggung jawabkan saja apakah mendukung atau tidak," ucapnya.

Agus menjelaskan, bahwa nama orang yang tercatat di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai syarat yang didaftarkan oleh bakal calon DPD itu, ada beberapa hal kemungkinan.

Yang pertama, kemungkinannya ada jika warga tersebut benar pendukung calon DPD.

Sementara kemungkinan lainnya, yakni awalnya yang bersangkutan mendukung tapi berubah pikiran.

"Nanti kita tinggal turun ke lapangan begitu. Apakah kemudian betul mereka pendukung salah satu anggota DPD, atau mungkin bisa saja berubah pikiran, yang tadinya mendukung jadi kemudian tidak mendukung begitu."

"Jadi kemungkinannya kemudian menjadi beberapa kemungkinan, bisa Memenuhi Syarat MS), bisa juga kemudian Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," jelas dia.

Sementara, mengacu Pasal 107 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022, verifikasi faktual dilakukan dengan cara menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain.

Atau, meminta bakal calon anggota DPD dan atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau tempat lain yang disepakati.

Adapun, verifikasi faktual merupakan langkah kedua dari sebelumnya verifikasi administrasi kepada bakal calon DPD yang telah dimulai sejak tanggal 6 hingga berakhir 26 Februari 2023.

Hingga kini, KPU Majalengka telah memverifikasi sekitar 4.775 sampel dukungan dari 52 calon DPD yang masuk sampel Majalengka.

Sementara saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Majalengka, Agus Asri Sabana enggan menanggapi.

Saat ditemui awak media di kantornya, Agus tidak ingin berkomentar soal temuan KPU tersebut.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved