Pemilu 2024
Bawaslu Jabar Ingatkan ASN Tetap Netral Jelang 2024, Dilarang Ikut Gerak Jalan yang Diadakan Parpol
Bawaslu Jabar, kata Zaki Hilmi, sudah melakukan proses pencegahan melalui imbauan kepada partai politik dan kepada pihak pemerintah daerah.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus menjaga netralitasnya atau tidak terlibat politik praktis pada pelaksanaan Pemilihaan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
"Soal netralitas ASN, terutama untuk tidak terlibat politik praktis seperti gerak jalan, baik itu yang dilakukan dalam rangka HUT partai politik ataupun kegiatan lain ASN tetap dilarang untuk ikut politik praktis," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zaki Hilmi, ketika dihubungi, Selasa (21/2/2023).
Bawaslu Jabar, kata Zaki Hilmi, sudah melakukan proses pencegahan melalui imbauan kepada partai politik dan kepada pihak pemerintah daerah untuk tidak melakukan aktivitas politik.
"Jadi yang kita cegah adalah aktivitas politik, ya. Kalau kampanye, kan, belum masuk tahapan. Bahasanya bukan kampanye karena saat ini belum ada aktivitas jadwal kampanye tapi aktivitas politik di tempat yang dilarang," kata dia.
Dia juga menegaskan bahwa tempat ibadah, sarana pendidikan, dan fasilitas publik milik pemerintah daerah dilarang dipergunakan untuk kegiatan kampanye atau partai politik.
"Jadi kategori yang aktivitas politiknya, kalau kampanye belum masuk tahapan. Dalam regulasi tidak ada istilah kampanye terselubung."
"Adanya kampanye di luar jadwal, kemudian juga kampanye dilarang untuk melibatkan para pihak."
"Jadi tidak ada terminologi di konteks regulasi itu kampanye terselubung tidak ada," kata dia.
Ketika ditanyakan apakah Bawaslu Jawa Barat telah menemukan kasus ASN yang tak netral, atau penggunaan tempat ibadah atau fasilitas publik milik pemda oleh partai politik, Zaki menuturkan belum ada.
"Sejauh ini yang sudah kita lakukan upaya pencegahan belum. Karena semua kita lakukan waskat (pengawasan melekat) juga."
"Seperti beberapa aktivitas ulang tahun partai juga kemarin di Kota Bogor, juga ada waskat."
"Kami pastikan bahwa tidak ada temuan dari laporan yang disampaikan oleh kabupaten kota," kata Zaki. (*)
Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Periode 2024-2029, Dilantik Pekan Depan di Lembang |
![]() |
---|
Jalani Dikpol 3 Hari, Anggota DPRD Terpilih dari Golkar se-Jabar dapat Bekal Banyak Pengetahuan Baru |
![]() |
---|
Ini Daftar Nama Lengkap 50 Anggota DPRD Terpilih yang Ditetapkan KPU Karawang, Dilantik Agustus |
![]() |
---|
KPU Subang Resmi Tetapkan 50 Caleg Terpilih untuk DPRD Subang 2024-2029, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Ini Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Terpilih Periode 2024-2029 yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.