Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Bertambah, Teman Mario Dandy Diperiksa Polisi
Sean Lukas sendiri merupakan teman dari tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, Mario Dandy Satrio (20).
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario sebagai tersangka dan ditahan.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul TERBARU, Sean Lukas Teman Mario Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan David
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Mario-Dandy-Satriyo.jpg)