Ingat Kasus Pelecehan Anak di Sukabumi? Keluarga Korban Kecewa, Jaksa Tak Beri Tahu Jalannya Sidang
Saat berlangsungnya persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, keluarga korban tidak mendapat pemberitahuan dari jaksa.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Persidangan keempat kasus pelecehan anak di Kota Sukabumi dengan terdakwa RP, keluarga korban kecewa.
Pasalnya saat berlangsungnya persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, keluarga korban tidak mendapat pemberitahuan dari jaksa.
Padahal sejak pukul 08.00 WIB keluarga korban IRS (8) sudah hadir di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Keluarga korban IRS, SAI (60) mengungkapkan, dalam persidangan agenda menghadirkan saksi yang meringankan terhadap terdakwa.
"Kami menunggu dari jam 08.00 WIB, karena katanya jadwalnya antara jam 9 dan begitu lihat di situ kan jam 10 saya tunggu di sini dari tadi," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Kamis (22/02/2023) usai persidangan.
Namun saat berlangsungnya persidangan, keluarga koban tidak diberitahu.
Bahkan keluarga korban bisa tahu persidangan berlangsung, karena mendengar ada suara di dalam ruangan yang menyebut terdakwa.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Anak di Sukabumi Tak Ada Itikad Baik, Kelurga Korban Minta Terdakwa Dihukum Berat
"Kami bingung belum juga ada pemberitahukan. Nah tadi itu bisa tau persidangan, anak saya tuh dengar suara Riansyah mungkin, lalu masuk ruangan dan sudah berjalan lama saya masuk. Setelah kedalam memang si Riansyah itu sedang berargumen," ucapnya.
Memasuki sidang saat berlangsung dan tak lama akan selesai. Keluarga korban pun menyayangkan tidak adanya pemberitahuan, sehingga tidak menyaksikan secara utuh isi agenda persidangan.
"Jelas kecewa saya tidak tahu apa yang dia omongkan dari awal peringanan seperti apakah hasil keterangannya," ucapnya.
Bahkan saat sedang berlangsungnya ditanya majelis hakim. Terdakwa tidak megakui perbuatannya dengan memberi keterangan tidak logis dan bertele-tele.
Bahkan saat di akhir, kata SAI, majelis hakim menanyakan RP yang di dikeroyok massa dan mengatakan, massa tidak mungkin ada reaksi kalau kamu tidak berbuat itu.
"Tidak mungkin hukuman sosial itu bisa terjadi kalau tidak ada satu kesalahan yang memang sangat dibenci oleh masyarakat," ucapnya.
Kuasa Hukum Korban, Yoseph Luturyali mengatakan, agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi meringankan terdakwa tersebut sangat disayangkan.
"Memang sangat kecewa, kita kecewakan hasil visumnya saja yang dihadapkan di persidangan di pada saat persidangan berlangsung, yang kami kecewa di sini adalah seharusnya saksi ahli menjelaskan bukan hasil visumnya tapi menjelaskan isi dari hasil visum tersebut sehingga kasus ini menjadi terang benderang jangan sampai hasil visum datang tetapi tidak dijelaskan oleh ahlinya," ungkapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga kecewa dengan Jaksa yang tidak memberitahukan jalanya persidangan.
"Kami sangat kecewa. Terus dari sikap jaksa telah menunjukkan sikap yang tidak pantas," ucapnya.
Pihaknya memang sudah dapat informasi bahwa jadwal sidang hari ini sudah mendapat informasi kepada pihak neneknya korban. Namun nyatanya lain.
Nenek korban dan pengacara sejak pagi sudah berada di pengadilan untuk mengikuti jalannya persidangan.
"Jaksa penuntut umum yang mewakili korban seharusnya ada pemberitahuan kepada pihak keluarga korban bahwa sidang kita akan mulai," ujarnya.
"Sangat disayangkan, pihak orang tua korban mendengar bahwa dari pintu pengadilan ini sidang sudah mulai, dari situ lah mungkin langsung nenek dan bapak korban ke dalam ruang sidang mendengarkan yang sudah di injury time," pungka Yoseph.
Sementara itu, saat dikonfirmasi tidak adanya pemberitahuan kepada JPU Eva usai persidangan, ia enggan memberikan keterangan dan langsung masuk ke dalam mobilnya.
Sebelumnya, Keluarga korban pelecehan seksual terdakwa RP, menyesalkan tidak ada itikad baiknya untuk mengekui kesalahannya di hadapan hakim ketua.
Sidang ketiga perkara pencabulan keponakan oleh pamannya bernama RP digelar di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (16/2/2023).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Himelda Sidabalok dengan agenda menghadirkan dan mendengar keterangan dua saksi ahli dari RSUD Syamsudin SH, yakni dokter kandungan, Candra Novi Ricardo. Juga dari dokter forensik, Nurul Aida Fathya
Nenek korban, SAI (60) yang menghadiri sidang tersebut mengatakan, ahli membenarkan adanya benda tumpul yang masuk ke alat vital korban, yang ukurannya lebih dari jari manusia.
Kendati tidak menyentuh ke selaput dara tapi merusak dinding di bagian tengah yang mengalami lecet.
"Intinya ini kan sudah jelas hakim sudah nanya, bahwa ini sudah terjadi ada pelecehan seksual. Namun, tetap pelaku tidak mengakui, padahal hakim sudah menyebut ini sudah terjadi," ungkapnya.
Bahkan, dalam persidangan hakim terus bertanya kepada terdakwa saat melakukan pencabulan apakah menggunakan kemaluan, tangan atau pakai kaki.
Akan tetapi terdakwa tetap tidak mau mengakuinya. Hingga akhirnya hakim memberikan pilihan kepada terdakwa, mau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Hakim menekankan itu, karena tidak koperatifnya terdakwa saat ditanya tidak mengakuinya," ucap SAI.
SAI pun berharap pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya.
"Kami keluarga minta terdakwa dihukum seberat-beratnya. Tanpa rasa salah dan tidak megakui perbuatannya," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban SAI, Yoseph Lutyarli berharap, jaksa objektif dan dapat mengungkapkan fakta yang sebenarnya.
"Kalau terdakwa tetap tidak mengakui melakukan itu. Jaksa harus menuntut seberat beratnya maksimal 15 tahun, sehingga terjadi keputusan yang berpihak kepada keluarga korban," ungkapnya
Jejak 300 Siswa Keracunan MBG: 191 SPPG di Kabupaten Sukabumi Belum Miliki Sertifikat Higienis |
![]() |
---|
Saan Mustofa Evaluasi NasDem Sukabumi, Pemilu Mendatang Jangan Sampai Tak Punya Kursi |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan Massal, Satgas MBG Kota Sukabumi Perkuat dan Perketat Pengawasan |
![]() |
---|
2 Pelaku TPPO Warga Asal Sukabumi Akhirnya Ditangkap: Modus Pekerjaan di Luar Negeri |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Perdagangan Orang yang Menimpa Warga Sukabumi di China, 2 Pelaku Sindikat Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.