Ingat Kasus Pelecehan Anak di Sukabumi? Keluarga Korban Kecewa, Jaksa Tak Beri Tahu Jalannya Sidang
Saat berlangsungnya persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, keluarga korban tidak mendapat pemberitahuan dari jaksa.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Seli Andina Miranti
Akan tetapi terdakwa tetap tidak mau mengakuinya. Hingga akhirnya hakim memberikan pilihan kepada terdakwa, mau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Hakim menekankan itu, karena tidak koperatifnya terdakwa saat ditanya tidak mengakuinya," ucap SAI.
SAI pun berharap pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya.
"Kami keluarga minta terdakwa dihukum seberat-beratnya. Tanpa rasa salah dan tidak megakui perbuatannya," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban SAI, Yoseph Lutyarli berharap, jaksa objektif dan dapat mengungkapkan fakta yang sebenarnya.
"Kalau terdakwa tetap tidak mengakui melakukan itu. Jaksa harus menuntut seberat beratnya maksimal 15 tahun, sehingga terjadi keputusan yang berpihak kepada keluarga korban," ungkapnya
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Jejak 300 Siswa Keracunan MBG: 191 SPPG di Kabupaten Sukabumi Belum Miliki Sertifikat Higienis |
![]() |
---|
Saan Mustofa Evaluasi NasDem Sukabumi, Pemilu Mendatang Jangan Sampai Tak Punya Kursi |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan Massal, Satgas MBG Kota Sukabumi Perkuat dan Perketat Pengawasan |
![]() |
---|
2 Pelaku TPPO Warga Asal Sukabumi Akhirnya Ditangkap: Modus Pekerjaan di Luar Negeri |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Perdagangan Orang yang Menimpa Warga Sukabumi di China, 2 Pelaku Sindikat Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.