Ingat Kasus Pelecehan Anak di Sukabumi? Keluarga Korban Kecewa, Jaksa Tak Beri Tahu Jalannya Sidang

Saat berlangsungnya persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, keluarga korban tidak mendapat pemberitahuan dari jaksa.

Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
Saat sidang selesai digelar di PN Kota Sukabumi. 

Akan tetapi terdakwa tetap tidak mau mengakuinya. Hingga akhirnya hakim memberikan pilihan kepada terdakwa, mau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Hakim menekankan itu, karena tidak koperatifnya terdakwa saat ditanya tidak mengakuinya," ucap SAI.

SAI pun berharap pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya.

"Kami keluarga minta terdakwa dihukum seberat-beratnya. Tanpa rasa salah dan tidak megakui perbuatannya," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban SAI, Yoseph Lutyarli berharap, jaksa objektif dan dapat mengungkapkan fakta yang sebenarnya.

"Kalau terdakwa tetap tidak mengakui melakukan itu. Jaksa harus menuntut seberat beratnya maksimal 15 tahun, sehingga terjadi keputusan yang berpihak kepada keluarga korban," ungkapnya

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved