Ini Tampang Ayah Bejat yang Tega Rudapaksa Anak Sendiri di Baleendah Kabupaten Bandung

Ayah bejat itu adalah DS (50), seorang warga Baleendah, Kabupaten Bandung, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Tampang ayah yang tega merudapaksa anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun saat digiring di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023). 

"Kami terus melakukan penyelidikan, tidak lebih dari satu bulan, kami bisa amankan tersangka di wilayah Kabupaten Garut," kata Kusworo.

Kusworo mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak.

"Walaupun di situ disebutkan hukumannya minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved