Ini Tampang Ayah Bejat yang Tega Rudapaksa Anak Sendiri di Baleendah Kabupaten Bandung
Ayah bejat itu adalah DS (50), seorang warga Baleendah, Kabupaten Bandung, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Tampang ayah yang tega merudapaksa anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun saat digiring di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023).
"Kami terus melakukan penyelidikan, tidak lebih dari satu bulan, kami bisa amankan tersangka di wilayah Kabupaten Garut," kata Kusworo.
Kusworo mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak.
"Walaupun di situ disebutkan hukumannya minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban," ucapnya. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Kunjungi Pesantren di Bandung, Wamentan Dorong Pembentukan Lembaga Pelatihan Pertanian Terpadu |
![]() |
---|
Program Makan Bergizi Gratis Jadi Motor Ekonomi Desa, Wamentan: Serap Hasil Panen Lokal |
![]() |
---|
9 Pria Diduga Mata Elang Diamankan di Cileunyi Bandung, hanya Dihukum Bikin Surat Pernyataan |
![]() |
---|
Warung Nasi di Dekat Telkom University Bandung Terbakar, Pemilik Warung Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Puluhan Kendaraan di Kabupaten Bandung Terjaring Razia karena Masih Menunggak Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.