Kasus Anak Pejabat Pajak Bikin Koma Anak di Bawah Umur, GP Anshor Tutup Pintu Damai untuk Pelaku

Hal ini pun dijelaskan Syamsul telah mendapat atensi cukup serius baik dari GP Anshor DKI Jakarta maupun GP Anshor Pusat.

Editor: Ravianto
Twitter @gunromli
Inilah sosok David pemuda yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo anak pejabat Ditjen Pajak. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - GP Anshor memastikan ruang damai untuk tersangka Mario Dandy Satriyo usai menganiaya anak dari pengurus GP Anshor yang berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ketua LBH GP Anshor DKI Jakarta Syamsul Sammy, mengatakan pihaknya pun meminta kepada aparat kepolisian untuk memproses Mario secara hukum dan memberikan sanksi seadil-adilnya untuk pelaku yang ternyata anak seorang pejabat Ditjen Pajak tersebut.

"Kita selaku advokat LBH Anshor atas perintah GP Anshor Pusat untuk mengawal (proses hukum) itu. Kalau kita gak ada kata damai, karena perbuatannya keterlaluan," tegas Syamsul ketika dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).

Hal ini pun dijelaskan Syamsul telah mendapat atensi cukup serius baik dari GP Anshor DKI Jakarta maupun GP Anshor Pusat.

Pasalnya, imbas kejadian itu kini korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU rumah sakit.

"Intinya GP Ansor akan mengawal kasus ini dan tidak ada kata damai bagi pelaku," jelasnya.

Ditetapkan Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan,  Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang pemuda yang merupakan anak dari pengurus pusat GP Ansor berinisial CDO menjadi korban penganiayaan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved