Doni Salmanan Akan Ajukan Kasasi ke MA Setelah Hukumannya Diperberat, Hanya Punya Waktu 14 Hari

Doni Salmanan atau Muhammad Doni Taufik akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Lutfi AM
Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus. Langkah kasasi ke MA akan ditempuh setelah ada putusan dari PT Bandung yang menghukum Doni delapan tahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Doni Salmanan atau Muhammad Doni Taufik akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Upaya tersebut ditempuh lantaran hukuman Doni diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara

Doni merupakan terpidana kasus penipuan binary option Quotex.

"Jelas, kita akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA," ujar kuasa hukum Doni, Ikbal Patriana, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (22/2/2023).

Pengajuan kasasi, kata dia, akan dilakukan secepatnya dengan harapan hukuman terhadap kliennya akan lebih ringan dibandingkan dengan putusan di PT Bandung maupun di PN Bale Bandung.

Baca juga: Doni Salmanan Dimiskinkan, Rumah dan Mobil Mewah Dirampas Negara dalam Putusan Banding

Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan, mengatakan, Doni Salmanan diberikan waktu 14 untuk menentukan sikap seusai materi putusan PT Bandung diberitahukan secara resmi oleh PN Bale Bandung.

"Terhitung sejak diberitahukan secara resmi kepada terdakwa tentang keputusan pengadilan tinggi, maka dia punya tenggat waktu 14 hari apakah dia mau kasasi atau mau terima," ujar Jesayas Tarigan.

Hukuman Doni Salmanan diperberat dua kali lipat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Di tingkat pertama, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung hanya memvonis Doni Salmanan empat tahun penjara

Jaksa kemudian mengajukan banding atas vonis itu ke PT Bandung. Di tingkat banding, majelis Hakim PT Bandung menambah hukuman terpidana kasus penipuan Quotex itu menjadi delapan tahun penjara.

Baca juga: Nasib Doni Salmanan Buruk, Berharap Hukuman Dikurangi Malah Ditambah Dua Kali Lipat

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan terdakwa. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun,"ujar hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan putusan dari laman Mahkamah Agung (MA), Rabu.

Selain hukuman pidana, hakim juga memberikan hukuman denda yang harus dibayar Doni sebesar Rp 1 miliar. (*)

Baca berita lainnya di GoogleNews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved