Komplotan Curanmor yang Beraksi di Indramayu Dibekuk, Ternyata Residivis, Ada yang 3 Kali Dipenjara
Dua dari empat pelaku curanmor yang berhasil diringkus Polres Indramayu rupanya merupakan residivis.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar saat meminta keterangan dari salah satu komplotan curanmor saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (20/2/2023).
AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, dalam aksi curanmor tersebut, pelaku eksekutor menjual motor hasil curian sebesar Rp 1,5 juta sampai dengan 3 juta kepada pelaku penadah.
Oleh pelaku penadah itu kemudian motor hasil curian diperbaiki agar harganya lebih tinggi.
Dari kegiatan itu, pelaku penadah mendapat keuntungan Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
Polisi pun saat ini masih terus mendalami kasus tersebut. Mengingat, 2 tersangka lainnya yakni IM (27) dan THR (28) masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Sedangkan pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP, paling lama 4 tahun sampai dengan 7 tahun penjara," ucap dia.
Berita Terkait
Baca Juga
Kontes Reptil di Indramayu, Ada Panji Petualang, Warga Antusias hingga Ingin Foto dengan Ular |
![]() |
---|
Pemotor Tabrak Truk yang Parkir di Sisi Jalan di Jalur Pantura Indramayu, Tewas Seketika |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan Pelajar SMA, Motor Korban Melaju Zigzag sebelum Hilang Kendali |
![]() |
---|
Macam-macam Minta Tolong Warga ke Damkar Indramayu Hari Ini, Cari Kunci Mobil hingga Saluran Mampet |
![]() |
---|
VIRAL Semburan Gas Campur Lumpur di Tukdana Indramayu, Ternyata Pipa Pertamina Bocor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.