Komplotan Curanmor yang Beraksi di Indramayu Dibekuk, Ternyata Residivis, Ada yang 3 Kali Dipenjara

Dua dari empat pelaku curanmor yang berhasil diringkus Polres Indramayu rupanya merupakan residivis.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar saat meminta keterangan dari salah satu komplotan curanmor saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (20/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Dua dari empat pelaku curanmor yang berhasil diringkus Polres Indramayu rupanya merupakan residivis.

BND (26) warga Kecamatan Krangkeng pernah dihukum pada tahun 2014 terkait dengan tindak pidana UU Psikotropika di Jakarta Utara.

Sementara JHR (44) warga Kecamatan Krangkeng sudah 3 kali masuk penjara.

Masing-masing di tahun 2014 terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Indramayu, tahun 2016 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Indramayu.

Serta pada tahun 2019 terkait tindak pidana pertolongan jahat atau tadah di wilayah Cirebon.

Baca juga: Motor Diparkir di Sisi Jalan Jadi Target Empuk Komplotan Curanmor di Indramayu, Dijual Rp 3 Juta

Sementara dua pelaku lainnya adalah SGY (24) yang berperan sebagai eksekutor dan MKN (35) sebagai penadah.

Menurut pengakuan BND, aksi curanmor itu sudah ia lakukan bersama rekannya yang lain disebanyak 13 TKP.

Meliputi wilayah Indramayu dan dua di antaranya di daerah Kabupaten Subang.

"Kalau wilayah Cirebon dan Majalengka gak pernah," ujar dia saat dimintai keterangan oleh polisi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (20/2/2023).

Kepada polisi, BND mengaku hanya melakukan tindak pidana kejahatan Curanmor.

Ia juga mengaku kapok dan tidak ingin mengulangi perbuatannya.

Di samping itu, Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar tampak menasihati BND. Kapolres meminta agar ia tidak lagi melakukan curanmor.

Terlebih usianya masih produktif dan bisa mencari pekerjaan lain yang lebih layak.

"Jadi tolong, kasian keluarga kamu. Kamu harus bisa yakin kamu bisa bekerja yang baik, jadikan ini pelajaran dan jangan diulangi lagi," ucap dia.

AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, dalam aksi curanmor tersebut, pelaku eksekutor menjual motor hasil curian sebesar Rp 1,5 juta sampai dengan 3 juta kepada pelaku penadah.

Oleh pelaku penadah itu kemudian motor hasil curian diperbaiki agar harganya lebih tinggi.

Dari kegiatan itu, pelaku penadah mendapat keuntungan Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

Polisi pun saat ini masih terus mendalami kasus tersebut. Mengingat, 2 tersangka lainnya yakni IM (27) dan THR (28) masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Sedangkan pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP, paling lama 4 tahun sampai dengan 7 tahun penjara," ucap dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved