Kanwil Kemenkumham Jabar ikuti Opini Analisis Isu Kebijakan Pekerja Anak di Sektor Pariwisata
Kanwil Kemenkumham Jawa Barat ikuti secara virtual kegiatan Opini dengan topik “Analisis Isu Kebijakan Tentang Pekerja Anak di Sektor Pariwisata
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat ikuti secara virtual kegiatan Opini (Obrolan Peneliti) dengan topik “Analisis Isu Kebijakan Tentang Pekerja Anak di Sektor Pariwisata”. Pada hari ini, Selasa (21/02/23) yang diselenggarakan terpusat di Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya, sejumlah JFT Perancang PUU Kanwil Kemenkumham Jabar dan JFT Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Plt. Kabalitbangkumham Iwan Kurniawan, Kepala Kanwil Kemenkumham D.I.Y Agung Rektono Seto, perwakilan dari Dinas Pariwisata dan Akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta serta seluruh Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham.
Diawali dengan Plt. Kepala Balitbangkumham Iwan Kurniawan memberikan sambutan pembuka seraya berkata, "Kegiatan ini kami inisiasi untuk menjembatani antara pemangku kebijakan yaitu pemerintah, para akademis terhadap isu-isu aktual terkait bidang hukum yang sedang berkembang dan berdinamika di negara kita. Kami mengangkat sebuah isu kebijakan tentang pekerjaan anak di sektor pariwisata ini akan menarik kalau kita kaji lebih mendalam posisi sektor pariwisata tentu sangat mendukung pertumbuhan ekonomi negara kita apalagi saat ini kita sedang giat dan sangat bergairah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata tetapi anak yang dilibatkan dalam sektor industri tertentu juga punya banyak persoalan mulai opini kebijakan ini adalah opini kebijakan untuk tahun 2023 dan akan bergulir terus dari provinsi ke provinsi setidaknya sampai dengan bulan Agustus. Mari kita gelorakan kegiatan ini Mari kita interaksi dalam kegiatannya supaya kegiatan ini memperoleh hasil seperti yang kita harapkan.” katanya.

Lebih lanjut, Analis Hukum Setda Yogyakarta Xaverius selaku moderator memberikan pendahuluan bahwa fenomena regulasi yang mengatur isu kebijakan pekerja anak di sektor pariwisata, larangan mempekerjakan anak anak di sini didefinisikan sebagai setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun namun demikian ada beberapa yang diberikan oleh undang-undang untuk anak dapat melakukan pekerjaan tentu dengan persyaratan yang ketat sepanjang tidak mengganggu kesehatan fisik mental dan sosial kemudian bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan. Kemudian untuk mengembangkan bakat dan minat serta persyaratan-persyaratan teknis lain seperti adanya izin tertulis dari orang tua wali kemudian perjanjian kerja waktu kerja dan lain sebagainya beberapa regulasi terkait juga turut bersinergi mengatur terkait pekerjaan tersebut.
Dan juga menyampaikan terkait pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak juga ketentuan yang berkaitan dengan HAM. Selain itu, menjelaskan tentang kriteria daerah kabupaten kota peduli HAM yang mendorong perlindungan pemajuan penegakan pekerja-pekerja anak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan data dari Kementerian tenaga kerja pekerjaan yang telah ditarik dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2020.
Memasuki sesi pemaparan materi, Analis Hukum Ahli Utama Rodes Pardosi selaku anggota tim kajian menjelaskan perihal analisis kebijakan pekerja anak di sektor pariwisata, adanya kajian ini yaitu bisa dilihat dari beberapa latar belakang yang diantaranya yaitu arahan dari Presiden terkait dengan isu perempuan dan anak, optimalisasi pekerjaan anak sejalan dengan standar kompetensi anak hal ini dikaitkan dengan fakta bahwa belum sejalannya penanganan pekerjaan anak di berbagai sektor khususnya terkait kegiatan usaha baik sektor yang dikelola pemerintah maupun swasta.
Selain itu, juga adanya Penelitian yang dilakukan oleh tahun menemukan fakta selain itu juga kita juga bisa melihat data bahwa sebenarnya pada daerah Yogyakarta itu komposisi pekerjaan anak laki-laki itu 82 persen dibanding dengan perempuan 18% selain selanjutnya adapun bagaimana kita menganalisis daripada isu isu kerja anak ini yaitu dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis dengan metode kualitatif ini kita ingin melihat bagaimana fenomena yang ada dengan kondisi nyata keberadaan pekerjaan industri pariwisata kondisi anak tempat dan pelaksanaan pariwisata dari bagian pariwisata masyarakat dan pemerintah daerah sedangkan deskriptif analisis yaitu menggambarkan fenomena atau sifat tertentu dengan penggambaran yang real apa adanya sedangkan teknik pengumpulan datanya yang primer kita melakukan wawancara dan di kelompok terfokus atau enzim yang ini juga kita hendak laksanakan dan juga untuk pengumpulan data juga dapat didemokratisasi dan ini hal ini juga akan mencerminkan bagaimana kehidupan politik budaya dan ekonomi yang ada pada saat tersebut.
Kebijakan pariwisata tersebut yang pertama dilihat dari pra reformasi dan paska reformasi, dari segi politik yaitu adanya penguatan identitas dan kebanggaan nasional. Adanya penyeragaman pariwisata nasional tanpa visi pariwisata nasional tanpa mempertimbangkan kebutuhan kenyamanan dan hak-hak kelompok masyarakat.
Kemudian, perwakilan Akademisi dari Pusat Studi Pariwisata UGM Destha Titi Raharjana memberikan materi dan menjelaskan tentang fenomena pekerja anak di Indonesia yang menjadi persoalan di beberapa daerah oleh karena himpitan faktor ekonomi, rendahnya Pendidikan. Anak tereksploitasi secara fisik maupun psikis, waktu sekolah terganggu dan extremnya tidak sekolah. Fenomena yang terjadi tidak hanya di Indonesia, terjadi juga di belahan dunia lain. Bagaimana pariwisata yang dijalankan di tingkat Indonesia maupun di dunia mempunyai etika yang ramah anak, bisakah Indonesia menerapkan Tourism of All, kita perlu aturan memahami agar tidak terjadi exploitasi pada anak. Destha pun menyampaikan kesimpulan bahwa upaya menekan adanya pekerja anak di sektor pariwisata dengan praktik baik berkelanjutan melalui penyelenggaraan pariwisata berbasis komunitas yaitu aktivitasi masyarakat dalam pembangunan wisata ramah anak, pelestarian budaya dan tradisi, kolaborasi antar actor.
Kemudian, Kabid Pengembangan Kapasitas Dinas Pariwisata Titik Sulistyani selaku pemateri pun menjelaskan, pengelolaan dan pengembangan SDM di Yogyakarta pada sektor pariwisata yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kepramuwisataan dan implementasi sertifikasi (e-Sertifikasi) Pramuwisata. Nilai penting pengembangan SDM untuk meningkatkan perekonomian, pengembangan SDM, daya saing SDM, pemanfaatan teknologi informasi, dan mutu pariwisata di Yogyakarta.
Kegiatan pun dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan hadiah sejumlah saldo Gopay untuk penanya terbaik.
Kanwil Kemenkumham
kemenkumham_ri
KemenkumhamJabar
KumhamPasti
2023PASTIWBBBM
jabarPASTIjuaralahirbatin
RAndikaDwiPrasetya
Kemenkum Jabar Tinjau Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Citimall Garut |
![]() |
---|
Fun Walk Sepanjang 3,3 KM Kanwil Kemenkumham Jabar Sambut HUT Pengayoman ke-80 |
![]() |
---|
Harkitnas, Kakanwil Kemenkum Jabar Ajak Pegawai 'Bangkit Bersama, Wujudkan Indonesia Kuat' |
![]() |
---|
Kanwil HAM Jabar Gandeng Pelajar Pegiat HAM Pantau Dugaan Pelanggaran di Dodik Rindam III Lembang |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Perkuat Sinergi dengan Pemkab Garut Lewat Inventarisasi Permasalahan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.