Viral di Media Sosial
Viral Video Sopir Honda Brio Kabur Tak Bayar Bensin, Tabrak Pengendara Motor Berujung Diamuk Massa
Baru-baru ini sebuah video menampilkan aksi kejar-kejaran mobil Honda Brio berwarna merah dengan sejumlah massa pengendara motor, viral di media sosia
Dikutip dari Kompas.com, Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Fahrougi membenarkan bahwa pelaku tak membayar tagihan bensin di SPBU 7490104, Jalan Tentara Pelajar No 79, Makassar.
Berdasarkan keterangan dari Fahrougi, pelaku tak membayar tagihan pengisian pertalite sebesar Rp 150.000.
“Betul, tadi telah terjadi tidak bayar pengisian Pertalite Rp 150.000 di SPBU 7490104, Jalan Tentara Pelajar No 79, Makassar" ucap Fahroug, dikutip dari Kompas.com pada Minggu, (19/2/2023).
"Konsumen tersebut menggunakan kendaraan Honda Brio merah plat DD 1653 RE,” ucap Fahrougi.
Fahrougi menjelaskan bahwa petugas SPBU saat itu sempat mengejar pengendara mobil tersebut.
Hingga pada akhirnya pengendara mobil tersebut menabrak pengguna motor lain dan menimbulkan keramaian massa.
“Operator sempat mengejar mobil tersebut dan mobil tersebut sempat menabrak pengguna kendaraan di jalan sehingga terjadi keramaian massa masyarakat yang mengejar mobil tersebut." ujar Fahrougi
"Akhirnya penanganan sudah di atasi pihak berwajib setempat,” lanjutnya.
Baca juga: Viral Anak Pergoki Ibu Selingkuh dengan Kakek-kakek, Terciduk Berduaan di Toilet SPBU Wanita
Dikutip dari Kompas.com, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, pengemudi kendaraan bermotor yang mengisi bensin kemudian melarikan diri merupakan perbuatan tindak pidana umum pencurian.
Tindakan tersebut telah diatur dalam Pasal 362 KUHP.
"Pada saat mengemudikan mobil melarikan diri dan menabrak beberapa pengendara sepeda motor merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas. Akibat dari kejadian tersebut kemudian terjadi pengerusakan merupakan ekses dari kejadian itu,” ucap Budiyanto.
Menurutnya, dari perspektif hukum, setiap warga negara juga tidak boleh main hakim sendiri apabila melihat perkara pidana seperti hal tersebut.
Budiyanto mengatakan seharusnya masa bisa melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian terdekat.
“Cukup melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat dan bersedia untuk memberikan keterangan atas peristiwa tersebut,” kata Budiyanto.
aksi kejar-kejaran
sopir Honda Brio
kabur
tak bayar bensin
diamuk massa
viral di media sosial
video viral
Makassar
SPBU
Viral Wanita Asal Bandung Diduga Jadi Korban Pelecehan Dokter di Malang, Modus Pakai Stetoskop |
![]() |
---|
Viral, Video Wanita Diduga Korban Begal, Ketemuan dengan Pria Lewat MiChat, Barang Berharga Dirampas |
![]() |
---|
VIRAL, Kisah Faisal Siswa SMP di Luwu Jalan Kaki 20 Km ke Sekolah, Seragam Pun Pinjam ke Tetangga |
![]() |
---|
Viral, Prajurit TNI Akad Nikah di Ruang ICU Saat Pengantin Wanita Jatuh Sakit Jalani Transfusi Darah |
![]() |
---|
Viral, Video Warga Banten Diteror Suara Ketukan Pintu Rumah Tiap Dini Hari, Pelaku Tak Berwujud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.