Viral di Media Sosial

Viral Video Sopir Honda Brio Kabur Tak Bayar Bensin, Tabrak Pengendara Motor Berujung Diamuk Massa

Baru-baru ini sebuah video menampilkan aksi kejar-kejaran mobil Honda Brio berwarna merah dengan sejumlah massa pengendara motor, viral di media sosia

Editor: Hilda Rubiah
Kolase TribunWow / Instagram @indocarstuff
Video viral aksi pengendara mobil Brio merah kabur tak bayar tagihan isi bensin, tabrak seorang pengendara motor hingga dikejar massa 

Dikutip dari Kompas.com, Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Fahrougi membenarkan bahwa pelaku tak membayar tagihan bensin di SPBU 7490104, Jalan Tentara Pelajar No 79, Makassar.

Berdasarkan keterangan dari Fahrougi, pelaku tak membayar tagihan pengisian pertalite sebesar Rp 150.000.

“Betul, tadi telah terjadi tidak bayar pengisian Pertalite Rp 150.000 di SPBU 7490104, Jalan Tentara Pelajar No 79, Makassar" ucap Fahroug, dikutip dari Kompas.com pada Minggu, (19/2/2023).

"Konsumen tersebut menggunakan kendaraan Honda Brio merah plat DD 1653 RE,” ucap Fahrougi.

Fahrougi menjelaskan bahwa petugas SPBU saat itu sempat mengejar pengendara mobil tersebut.

Hingga pada akhirnya pengendara mobil tersebut menabrak pengguna motor lain dan menimbulkan keramaian massa.

“Operator sempat mengejar mobil tersebut dan mobil tersebut sempat menabrak pengguna kendaraan di jalan sehingga terjadi keramaian massa masyarakat yang mengejar mobil tersebut." ujar Fahrougi

"Akhirnya penanganan sudah di atasi pihak berwajib setempat,” lanjutnya.

Baca juga: Viral Anak Pergoki Ibu Selingkuh dengan Kakek-kakek, Terciduk Berduaan di Toilet SPBU Wanita

Dikutip dari Kompas.com, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, pengemudi kendaraan bermotor yang mengisi bensin kemudian melarikan diri merupakan perbuatan tindak pidana umum pencurian.

Tindakan tersebut telah diatur dalam Pasal 362 KUHP.

"Pada saat mengemudikan mobil melarikan diri dan menabrak beberapa pengendara sepeda motor merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas. Akibat dari kejadian tersebut kemudian terjadi pengerusakan merupakan ekses dari kejadian itu,” ucap Budiyanto.

Menurutnya, dari perspektif hukum, setiap warga negara juga tidak boleh main hakim sendiri apabila melihat perkara pidana seperti hal tersebut.

Budiyanto mengatakan seharusnya masa bisa melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian terdekat.

“Cukup melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat dan bersedia untuk memberikan keterangan atas peristiwa tersebut,” kata Budiyanto.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved