Bharada E Kemungkinan Sudah Bisa Bebas Sebelum Tahun Berganti, Dikurang Remisi

Richard Eliezer hanya harus mendekam di penjara sekitar setahun setelah hakim memvonisnya bersalah dan hukuman 1,5 tahun.

Editor: Giri
TribunNetwork
Ekspresi Richard Eliezer setelah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Richard Eliezer hanya harus mendekam di penjara sekitar setahun setelah hakim memvonisnya bersalah dan hukuman 1,5 tahun.

Sebab, dia sudah ditahan sejak Agustus 2022.

Richard merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jadi tinggal Richard Eliezer menjalani pidana 1 tahun 6 bulan. Karena sudah menjalani sekitar 6 bulan, ya tinggal menjalani sisanya," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Hibnu mengatakan, Richard bahkan bisa lebih awal bebas seandainya dia mendapat remisi masa tahanan.

"Kalau ada remisi-remisi tertentu, bisa lebih cepat, akhir tahun ini selesai," ujar Hibnu.

Hibnu pun menyebut, vonis 1 tahun 6 bulan penjara Richard tak mungkin lagi berubah karena sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Sebab, Kejaksaan Agung telah memutuskan tak akan mengajukan banding atas vonis hakim.

Menurut Hibnu, langkah Kejaksaan Agung yang tidak banding atas vonis terhadap Richard sudah tepat.

Sebabnya, jaksa berperan mewakili negara dan mewakili keluarga korban.

Dalam perkara ini, keluarga korban Brigadir J sudah memaafkan Richard.

Negara pun telah diuntungkan oleh Richard lantaran dia bersedia membongkar kebenaran kasus kematian Yosua lewat perannya sebagai justice collaborator.

"Artinya dia sudah membantu negara dalam mengungkap perkara," kata Hibnu.

Lagi pula, lanjut Hibnu, pemidanaan terhadap Richard bersifat rehabilitatif, bukan retributif atau pembalasan.

Sehingga, pidana penjara 1 tahun 6 bulan dinilai sudah cukup mengganjar perbuatan Richard menembak Brigadir J.

Beda lagi dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Menurut Hibnu, hukuman terhadap pasangan suami istri itu bersifat retributif atau pembalasan.

Keduanya, terutama Sambo, layak dihukum berat karena menjadi aktor utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kalau Sambo dengan hukuman pembalasan karena dia melakukan perencanaan pembunuhan," tutur Hibnu.

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dibanding empat terdakwa lainnya, vonis Richard menjadi yang paling ringan, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” lanjut Hakim Wahyu.

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Terhadap vonis ringan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan tak akan banding.

"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).

Langkah Jampidum ini telah mempertimbangkan banyak faktor, di antaranya maaf keluarga Brigadir J untuk Richard.

Richard juga disebut berani mengungkap kebenaran kasus Brihadir J dengan menjadi seorang justice collaborator. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Richard Eliezer Berkekuatan Hukum Tetap, Tinggal Jalani Penjara 1 Tahun Lagi atau Kurang"

Baca berita lainnya di GoogleNews

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved