Bharada E Kemungkinan Sudah Bisa Bebas Sebelum Tahun Berganti, Dikurang Remisi
Richard Eliezer hanya harus mendekam di penjara sekitar setahun setelah hakim memvonisnya bersalah dan hukuman 1,5 tahun.
Editor:
Giri
TribunNetwork
Ekspresi Richard Eliezer setelah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Terhadap vonis ringan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan tak akan banding.
"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).
Langkah Jampidum ini telah mempertimbangkan banyak faktor, di antaranya maaf keluarga Brigadir J untuk Richard.
Richard juga disebut berani mengungkap kebenaran kasus Brihadir J dengan menjadi seorang justice collaborator. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Richard Eliezer Berkekuatan Hukum Tetap, Tinggal Jalani Penjara 1 Tahun Lagi atau Kurang"
Baca berita lainnya di GoogleNews
Berita Terkait
Baca Juga
Kabar Terkini Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Naik Pangkat dan Punya Jabatan Baru |
![]() |
---|
6 Perwira yang Dulu Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J Dapat Jabatan Strategis, Ini Alasan Polri |
![]() |
---|
MASIH Ingat Budhi Herdi Susianto? Dulu Dipecat dari Kapolres karena Kasus Sambo, Kini Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Sosok Komjen Ahmad Dofiri Eks Kapolda Jabar Kini Ditunjuk Jadi Wakapolri, Dulu Pecat Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Ingat Richard Eliezer? Kabar Eks Terpidana Kasus Ferdi Sambo Usai Bebas, Foto Terbaru Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.