Bharada E Kemungkinan Sudah Bisa Bebas Sebelum Tahun Berganti, Dikurang Remisi

Richard Eliezer hanya harus mendekam di penjara sekitar setahun setelah hakim memvonisnya bersalah dan hukuman 1,5 tahun.

Editor: Giri
TribunNetwork
Ekspresi Richard Eliezer setelah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Terhadap vonis ringan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan tak akan banding.

"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).

Langkah Jampidum ini telah mempertimbangkan banyak faktor, di antaranya maaf keluarga Brigadir J untuk Richard.

Richard juga disebut berani mengungkap kebenaran kasus Brihadir J dengan menjadi seorang justice collaborator. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Richard Eliezer Berkekuatan Hukum Tetap, Tinggal Jalani Penjara 1 Tahun Lagi atau Kurang"

Baca berita lainnya di GoogleNews

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved