Bharada E Kemungkinan Sudah Bisa Bebas Sebelum Tahun Berganti, Dikurang Remisi
Richard Eliezer hanya harus mendekam di penjara sekitar setahun setelah hakim memvonisnya bersalah dan hukuman 1,5 tahun.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Richard Eliezer hanya harus mendekam di penjara sekitar setahun setelah hakim memvonisnya bersalah dan hukuman 1,5 tahun.
Sebab, dia sudah ditahan sejak Agustus 2022.
Richard merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Jadi tinggal Richard Eliezer menjalani pidana 1 tahun 6 bulan. Karena sudah menjalani sekitar 6 bulan, ya tinggal menjalani sisanya," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Hibnu mengatakan, Richard bahkan bisa lebih awal bebas seandainya dia mendapat remisi masa tahanan.
"Kalau ada remisi-remisi tertentu, bisa lebih cepat, akhir tahun ini selesai," ujar Hibnu.
Hibnu pun menyebut, vonis 1 tahun 6 bulan penjara Richard tak mungkin lagi berubah karena sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Sebab, Kejaksaan Agung telah memutuskan tak akan mengajukan banding atas vonis hakim.
Menurut Hibnu, langkah Kejaksaan Agung yang tidak banding atas vonis terhadap Richard sudah tepat.
Sebabnya, jaksa berperan mewakili negara dan mewakili keluarga korban.
Dalam perkara ini, keluarga korban Brigadir J sudah memaafkan Richard.
Negara pun telah diuntungkan oleh Richard lantaran dia bersedia membongkar kebenaran kasus kematian Yosua lewat perannya sebagai justice collaborator.
"Artinya dia sudah membantu negara dalam mengungkap perkara," kata Hibnu.
Lagi pula, lanjut Hibnu, pemidanaan terhadap Richard bersifat rehabilitatif, bukan retributif atau pembalasan.
Sehingga, pidana penjara 1 tahun 6 bulan dinilai sudah cukup mengganjar perbuatan Richard menembak Brigadir J.
Kabar Terkini Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Naik Pangkat dan Punya Jabatan Baru |
![]() |
---|
6 Perwira yang Dulu Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J Dapat Jabatan Strategis, Ini Alasan Polri |
![]() |
---|
MASIH Ingat Budhi Herdi Susianto? Dulu Dipecat dari Kapolres karena Kasus Sambo, Kini Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Sosok Komjen Ahmad Dofiri Eks Kapolda Jabar Kini Ditunjuk Jadi Wakapolri, Dulu Pecat Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Ingat Richard Eliezer? Kabar Eks Terpidana Kasus Ferdi Sambo Usai Bebas, Foto Terbaru Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.