Bharada E Kemungkinan Sudah Bisa Bebas Sebelum Tahun Berganti, Dikurang Remisi

Richard Eliezer hanya harus mendekam di penjara sekitar setahun setelah hakim memvonisnya bersalah dan hukuman 1,5 tahun.

Editor: Giri
TribunNetwork
Ekspresi Richard Eliezer setelah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Richard Eliezer hanya harus mendekam di penjara sekitar setahun setelah hakim memvonisnya bersalah dan hukuman 1,5 tahun.

Sebab, dia sudah ditahan sejak Agustus 2022.

Richard merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jadi tinggal Richard Eliezer menjalani pidana 1 tahun 6 bulan. Karena sudah menjalani sekitar 6 bulan, ya tinggal menjalani sisanya," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Hibnu mengatakan, Richard bahkan bisa lebih awal bebas seandainya dia mendapat remisi masa tahanan.

"Kalau ada remisi-remisi tertentu, bisa lebih cepat, akhir tahun ini selesai," ujar Hibnu.

Hibnu pun menyebut, vonis 1 tahun 6 bulan penjara Richard tak mungkin lagi berubah karena sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Sebab, Kejaksaan Agung telah memutuskan tak akan mengajukan banding atas vonis hakim.

Menurut Hibnu, langkah Kejaksaan Agung yang tidak banding atas vonis terhadap Richard sudah tepat.

Sebabnya, jaksa berperan mewakili negara dan mewakili keluarga korban.

Dalam perkara ini, keluarga korban Brigadir J sudah memaafkan Richard.

Negara pun telah diuntungkan oleh Richard lantaran dia bersedia membongkar kebenaran kasus kematian Yosua lewat perannya sebagai justice collaborator.

"Artinya dia sudah membantu negara dalam mengungkap perkara," kata Hibnu.

Lagi pula, lanjut Hibnu, pemidanaan terhadap Richard bersifat rehabilitatif, bukan retributif atau pembalasan.

Sehingga, pidana penjara 1 tahun 6 bulan dinilai sudah cukup mengganjar perbuatan Richard menembak Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved