Jumat, 10 April 2026

Saat Bharada E Jadi Bintang Utama, Sidang Vonis Eksekutor Brigadir J Dihadiri Ratusan Pendukung

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E seakan menjadi bintang utama dalam kasus pembunuhan berencana.

Editor: Giri
Tangkap layar KompasTV
Richard Eliezer alias Bharada E menangis ketika mendengarkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh hakim. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E seakan menjadi bintang utama dalam kasus pembunuhan berencana.

Suasana sidang vonis pun lebih ramai dari dua hari sebelumnya, saat sidang vonis empat terdakwa lainnya.

Ratusan pendukung memberi dukungan langsung kepada Bharada E pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Bharada E bersama empat terdakwa lainnya merupakan empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus itu, Bharada E adalah eksekutor. Dia disuruh mantan kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Sambo telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati.

Beda dengan bosnya, Richard Eliezer hanya dihukum 1,5 tahun. Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, 12 tahun.

Para pendukun Bharada E merayakan vonis ringan yang diterima Bharada E dengan menyanyikan lagu "Indonesia Raya".

Sorak bahagia para pendukung bergemuruh bersamaan dengan lantunan lagu "Indonesia Raya".

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Apa Itu Amicus Curiae, Hal yang Bisa Meringankan Hukuman Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Namun, Richard Eliezer juga dinilai telah berani mengungkap kebenaran dari kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hakim menyebut Richard Elizer adalah justice collaborator.

Oleh karenanya, ia divonis jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved