Polresta Bandung Amankan 39 Tersangka Kasus Narkoba, Kebanyaka dari Laporan Warga via Jumat Curhat

Sebanyak 39 orang dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange dan tangan diborgol, digiring oleh polisi di Mapolresta Bandung, Rabu (15/2/2023).

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/LUTFI AHMAD MAULUDIN
Sebanyak 39 orang tersangka kasus narkoba dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange dan tangan diborgol, digiring oleh polisi di Mapolresta Bandung, Rabu (15/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 39 orang dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange dan tangan diborgol, digiring oleh polisi di Mapolresta Bandung, Rabu (15/2/2023).

Mereka adalah tersangka kasus narkoba, yang berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Bandung, di berbagai daerah di wilayah Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, sebanyak 39 tersebut, berhasil diamankan dalam kurun waktu Januari hingga pertengahan Februari 2023.

"Tersangka ini, merupakan pengedar dan penyalahguna berbagai jenis narkoba, di wilayah Kabupaten Bandung," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung.

Menurut Kusworo, dari 39 terdangka ini terdapat residivis, dan telah menerima hukuman dengan kasus yang sama.

Baca juga: Kesal Karena Tertangkap, Perempuan Bandar Narkoba ini Jitak Pengedar Saat Rilis di Polres Karawang

"Sebanyak 15 orang di antara tersangka ini, merupakan residivis dengan kasus yang sama," kata Kusworo.

Kusworo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut kebanyakan dari laporan warga saat kegiatan Jumat Curhat, dan sebagian dari hasil penyelidikan Satnarkoba.

"Sebagian besar tersangka, merupakan pengedar," ujarnya.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, menengahi sengketa yang membuat kegiatan belajar-mengajar di Sekolah Alam Gaharu di Baleendah, Kabupaten Bandung, terganggu.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo. (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)

Namun kata Kusworo, sebagian tersangka ada yang kedapatan memiliki narkoba untuk dikonsumsi pribadi.

Sedangkan modus peredarannya, kata Kusworo, dengan cara ditempel.

"Sasarannya, sebagian besar pekerja lepas, tapi ada juga pelajar dan mahasiswa," kata dia.

Selain mengamankan tersaka jajaran Polresta Bandung juga mengamankan barang bukti, menurutnya, barang bukti yang diamankan tak hanya narkoba tapi ada juga bahan untuk membuat sabu-sabu.

"Kami menyita bahan-bahan untuk membuat sabu-sabu dari salah seorang tersangka, seperti cairan acetone, toluene, glycerol, HCL, metanol, dan soda api," tuturnya.

Baca juga: 13 Tersangka Kasus Narkoba di Indramayu, dari Ibu Rumah Tangga, Petani, hingga Pengangguran

Selain itu jajaran kepolisian juga mengamankan berbagai minuman keras.

"Adapun yang diamankan, ganja seberat 1.574,44 gram, sabu-sabu seberat 332,35 gram, tembakau sintetis seberat 332,53 gram, serta berbagai merk obat sebanyak 52.835 butir, seperti tramadol dan lainnya," ucapnya. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya, klik GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved