JPU Langsung Ajukan Banding Setelah Terdakwa Kasus Susur Sungai di Ciamis Hanya Dihukum 2,5 Tahun
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis hanya menjatuhkan hukuman 2,5 tahun terhadap terdakwa kasus susur sungai, Rabu (15/2/2023) siang.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis hanya menjatuhkan hukuman 2,5 tahun terhadap terdakwa kasus susur sungai, Rabu (15/2/2023) siang.
Putusan itu langsung disambut banding oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru, Cijantung, Ciamis.
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni tuntutan maksimal lima tahun seperti ketentuan pasal 359 KUHP.
“Putusan hakim jauh lebih ringan, tidak sampai 2/3 dari tuntutan JPU,” ujar JPU Yuliarti yang didampingi rekannya Diah Anggraeni seusai sidang putusan kasus susur sungai di PN Ciamis.
Bila putusan tidak sampai 2/3 tuntutan JPU, menurut Yuliarti, jaksa tidak perlu pikir-pikir tapi langsung menyatakan banding.
Baca juga: Tumpahan Minyak Goreng di Jalan Tanjakan Tilu Ciamis Sebabkan Banyak Mobil dan Motor Tergelincir
“Tadi pada sidang kami secara tegas sudah langsung menyatakan banding. Tidak perlu pikir-pikir,” katanya.
Meski hal tersebut diperbolehkan, Yuliarti juga mengaku sedikit adanya surat pernyataan sudah memaafkan terdakwa yang diungkapkan saat pembacaan amar putusan.
“Pada sidang sebelumnya, surat pernyataan sudah memaafkan terdakwa oleh keluarga korban tersebut belum terungkap. Baru tadi pada sidang putusan. Surat pernyataan memaafkan yang ditandatangani sembilan kerluarga korban sebagai hal yang meringankan,” ujar Yuliarti.
Dari 11 keluarga korban, katanya, ada sembilan keluarga korban yang menandatangani surat pernyataan sudah memaafkan terdakwa dan menyatakan kejadian susur sungai tersebut sebagai musibah yang sudah diikhlaskan.
Surat pernyataan memaafkan terdakwa tersebut disampaikan pada awal sidang. Majelis hakim memperlihatkan surat pernyataan memaafkan terdakwa tersebut kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa.
Baca juga: Petugas Pantarlih yang Mahasiswi Unigal Ciamis Meninggal, Hindari Lubang Jalan Hingga Menabrak Pilar
Surat pernyataan sudah memaafkan terdakwa tertanggal 18 Oktober 2021 tersebut menjadi salah satu dari tujuh hal yang meringankan bagi terdakwa.
“Surat pernyataan tersebut sejak awal sidang sampai sidang terakhir sebelum sidang hari ini, belum muncul surat pernyataan tertulis. Pernyataan tertulis perdamaian tersebut baru muncul tadi sesaat sebelum sidang putusan dimulai,” katanya.
Selain vonisnya kurang dari 2/3 tuntutan JPU, hal lain yang membuat JPU tanpa pikir-pikir langsung menyatakan banding, menurut Yuliarti karena perkara susur sungai ini menarik perhatian masyarakat. Korbannya banyak, yakni sebanyak 11 orang siswa meninggal dunia.
“Atas berbagai pertimbangan tersebut sesuai SOP (prosedur) kami dari JPU tanpa pikir-pikir langsung menyatakan banding,” tegas Yuliarti. (andri m dani)
Di Depan Dedi Mulyadi, Bupati Ciamis Dorong Sinergi Daerah dan Provinsi untuk Percepat |
![]() |
---|
Pelaku Penipuan dan Penggelapan 1,3 Ton Beras di Ciamis Ditangkap, Modus Pesan untuk MBG |
![]() |
---|
Mengenal Makna dan Filosofi Jamasan Pusaka di Situs Jambansari Ciamis Setiap Rabiul Awal |
![]() |
---|
Mengenal Situs Geger Sunten di Tambaksari Ciamis, Warisan Sejarah Galuh dan Kisah Ciung Wanara |
![]() |
---|
Harga Gula Aren Padat di Ciamis Rp19 Ribu Perkilogram, Meski Melonjak Petani Sebut Panen Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.