JPU Langsung Ajukan Banding Setelah Terdakwa Kasus Susur Sungai di Ciamis Hanya Dihukum 2,5 Tahun

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis hanya menjatuhkan hukuman 2,5 tahun terhadap terdakwa kasus susur sungai, Rabu (15/2/2023) siang.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Andri M Dani
Suasana sidang vonis kasus susur sungai di PN Ciamis, Rabu (15/2) siang. Majelis Hakim PN Ciamis memvonis Rofiah (43) terdakwa kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung tersebut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. 

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis hanya menjatuhkan hukuman 2,5 tahun terhadap terdakwa kasus susur sungai, Rabu (15/2/2023) siang.

Putusan itu langsung disambut banding oleh jaksa penuntut umum (JPU).

JPU kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru, Cijantung, Ciamis.

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni tuntutan maksimal lima tahun seperti ketentuan pasal 359 KUHP.

“Putusan hakim jauh lebih ringan, tidak sampai  2/3 dari tuntutan JPU,” ujar JPU Yuliarti yang didampingi rekannya Diah  Anggraeni seusai sidang putusan kasus susur sungai di PN Ciamis.

Bila putusan tidak sampai 2/3 tuntutan JPU, menurut Yuliarti, jaksa tidak perlu pikir-pikir tapi langsung menyatakan banding.

Baca juga: Tumpahan Minyak Goreng di Jalan Tanjakan Tilu Ciamis Sebabkan Banyak Mobil dan Motor Tergelincir

“Tadi pada sidang kami secara tegas sudah langsung menyatakan banding. Tidak perlu pikir-pikir,” katanya.

Meski hal tersebut diperbolehkan, Yuliarti juga mengaku sedikit adanya surat pernyataan sudah memaafkan terdakwa yang diungkapkan saat  pembacaan amar putusan.

“Pada sidang sebelumnya, surat pernyataan sudah memaafkan terdakwa oleh keluarga korban tersebut belum terungkap. Baru tadi pada sidang putusan. Surat pernyataan memaafkan yang ditandatangani sembilan kerluarga korban sebagai hal yang meringankan,” ujar Yuliarti.

Dari 11 keluarga korban, katanya, ada sembilan keluarga korban yang menandatangani surat pernyataan sudah memaafkan terdakwa dan menyatakan kejadian susur sungai tersebut sebagai musibah yang sudah diikhlaskan.

Surat pernyataan memaafkan terdakwa tersebut disampaikan pada awal sidang. Majelis hakim memperlihatkan surat pernyataan memaafkan terdakwa tersebut kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa.

Baca juga: Petugas Pantarlih yang Mahasiswi Unigal Ciamis Meninggal, Hindari Lubang Jalan Hingga Menabrak Pilar

Surat pernyataan sudah memaafkan terdakwa tertanggal 18 Oktober 2021 tersebut menjadi salah satu dari tujuh hal yang meringankan bagi terdakwa.

“Surat pernyataan tersebut sejak awal sidang sampai sidang terakhir sebelum sidang hari ini, belum muncul surat pernyataan tertulis. Pernyataan tertulis perdamaian  tersebut baru muncul tadi sesaat sebelum sidang putusan dimulai,” katanya.

Selain vonisnya kurang dari 2/3 tuntutan JPU, hal lain yang membuat JPU tanpa pikir-pikir langsung menyatakan banding, menurut Yuliarti karena perkara susur sungai ini menarik perhatian masyarakat. Korbannya banyak, yakni sebanyak 11 orang siswa meninggal dunia.

“Atas berbagai pertimbangan tersebut sesuai SOP (prosedur) kami dari JPU tanpa pikir-pikir langsung menyatakan banding,” tegas Yuliarti. (andri m dani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved