Tawuran Pemuda di Cirebon Berhasil Digagalkan, Dua Pemuda Diamankan, Kamar Kost Jadi Markas
Dua pelaku yang hendak tawuran dan telah diamankan itu berinisial SD (16) serta RS (16) yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota mengagalkan tawuran antarkelompok pemuda dan berhasil meringkus beberapa pelakunya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, dua pelaku yang hendak tawuran dan telah diamankan itu berinisial SD (16) serta RS (16) yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.
Menurut dia, keduanya diamankan Minggu (29/1/2023) dinihari kira-kira pukul 01.30 WIB, karena kedapatan membawa dua buah celurit yang panjangnya mencapai 50 cm dan 70 cm.
"Mereka diamankan di salah satu kamar kos di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon," ujar Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Pelajar SMP di Jatibarang Sangu Balok Kayu saat Nonton, Ternyata Mau Tawuran, Untung Ketahuan Polisi
Ia mengatakan, kamar kos itu dijadikan markas bagi SD dan RS beserta teman-temannya untuk berkumpul serta mempersiapkan diri sebelum tawuran dengan kelompok pemuda lainnya.
Di kamar kos itu pun, pihaknya menemukan dua celurit yang diakui para tersangka bakal digunakan keduanya dalam tawuran tersebut, sehingga diamankan sebagai barang bukti.
"Kamar kos tersebut kerap digunakan sebagai markas para tersangka dan kelompoknya untuk berkumpul," kata Ariek Indra Sentanu.
Hingga kini, kedua tersangka berikut seluruh barang buktinya yang disita petugas masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cirebon Kota.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui hendak tawuran kelompok pemuda lain di wilayah Kabupaten Cirebon," kata Ariek Indra Sentanu.
Selain itu, pihaknya juga masih mendalami aktivitas kelompok SD dan RS untuk memastikan keterlibatannya dalam tawuran antar pemuda.
Ia menyampaikan, akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Truk Besar Parkir Liar di Bahu Jalan GT Palimanan Bikin Macet, Polisi Razia Besar-besaran |
![]() |
---|
Belum Ada Kasus Keracunan MBG di Cirebon, Dinkes Pakai Cara Ini Jaga Dapur SPPG |
![]() |
---|
Misri Penderita Kaki Gajah di Cirebon Kini Sudah Dirujuk ke Bandung, Pemeriksaan Lebih Lengkap |
![]() |
---|
Viral Video Siswa di Cirebon Mual Cium Semangka MBG, Ini Klarifikasi Pengelola |
![]() |
---|
Warga Cirebon Protes Limbah, Dapur MBG Harjamukti Klaim Sudah Saring Air dan Pakai Water Heater |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.