Breaking News

Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini Sosok 3 Hakim yang Mengadili Kasus Penembakan pada Brigadir J

Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati, sementara sang istri, putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Editor: Ravianto
kolase tribunnews
Hakim Wahyu Imam Santoso dilaporkan terkait pelanggaran kode etik oleh Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan pada Kamis (7/12/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan vonis di kasus Ferdy Sambo atau kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati, sementara sang istri, putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, serta sopirnya Kuat Ma'ruf.

Adapun tiga susunan hakim yang mengadili Ferdy Sambo yakni, ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso, serta dua anggota hakim Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut.

Berikut profil ketiga Wakil Tuhan pengadil Ferdy Sambo, simak profil singkat mereka berikut:

Profil Wahyu Iman Santoso Wakil Ketua PN Jakarta Selatan ditunjuk jadi ketua majelis hakim persidangan Ferdy Sambo dkk
Profil Wahyu Iman Santoso Wakil Ketua PN Jakarta Selatan ditunjuk jadi ketua majelis hakim persidangan Ferdy Sambo dkk (PN Jakarta Selatan)

Wahyu Iman Santosa

Kini, Wahyu Iman Santosa memegang jabatan sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan yang dipilih untuk menggantikan Lilik Prisbawono.

Peresmian pelantikan Wahyu menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilangsungkan pada 9 Maret 2022 oleh Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Pasaribu sehingga masih terbilang baru Wahyu menduduki jabatan ini.

Baca juga: Putri Istri Ferdy Sambo Dihukum 20 Tahun Penjara Jauh dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim

Sebelumnya, Wahyu pernah menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali yang ketika itu hanya menjabat kurang dari satu tahun.

Wahyu pun pernah ditugaskan sebagai Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah sebelum akhirnya ia berhasil lulus dengan gelar Magister Hukum dan mendapatkan promosi jabatan sebagai Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur.

Selain itu, Wahyu pernah menjabat pula sebagai Ketua PN Kelas 1 A Batam dan Ketua PN Kelas 1 B Kediri.

Saat ini, Wahyu termasuk dalam golongan Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.

Pada situs resmi KPK, harta kekayaan Wahyu tercatat sebanyak Rp12.009.356.307 yang disampaikan pada Januari 2022.

Morgan Simanjuntak

Morgan merupakan hakim PN Jakarta Selatan dengan golongan Pembina Utama Madya (IV/d) yang lahir pada 22 September 1962.

Ia sudah berkelana di sejumlah pengadilan dalam menangani kasus, mulai dari PN Tanjung Pinang, PN Medan, sampai bermutasi ke PN Jakarta Selatan.

Semasa ia menjabat di PN Jakarta Selatan, Morgan pernah menjadi hakim tunggal yang menolak Praperadilan MAKI ke KPK mengenai dengan sosok King Maker dalam kasus Djoko Tjandra.

Selain itu, ia pernah menjadi hakim tunggal yang tidak setuju atas Praperadilan Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino).

Saat menjabat di PN Medan, pada 2017, Morgan pernah menjadi ketua majelis yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap M. Rizal alias Hasan, terdakwa kasus kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.

Melansir elhkpn.kpk.go.id, Morgan mempunyai harta kekayaan senilai Rp3.966.806.000 berdasarkan laporan yang disampaikan pada Februari 2022.

Alimin Ribut Sujono

Alimin mempunyai golongan Pembina Utama Madya (IV/d), sama seperti Morgan Simanjuntak.

Akhir-akhir ini, Alimin menjadi hakim tunggal di PN Jakarta Selatan yang mengabulkan seluruh permohonan para pemohon pasangan beda agama dan memberikan izin kepada mereka untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Alimin menjabat sebagai Kepala PN Bantul dan pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul dan kini akan mengadili kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs.

Alimin tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp1.816.349.985 sesuai laporan di LHKPN pada 31 Januari 2022.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil dan Rekam Jejak 3 Hakim yang Beri Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Segini Harta Mereka,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved