Kasus Ferdy Sambo

Link Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini, Digelar Bergantian

Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Berikut link streaming untuk menyaksikannya.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNJABAR.ID - Sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J digelar hari ini, Senin (13/2/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang tersebut rencana digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.

"Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin 13 Feb 2023 (agenda) untuk putusan," kata Djuyamto dalam keterangannya dikutip dari Tribunnews.

Adapun sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu sudah berlangsung sejak 09.30 WIB.

Sidang pembacaan vonis akan bergantian antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini jaksa penuntut umum (JPU) telah memberikan tuntutan pada seluruh terdakwa.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Ferdy Sambo Sudah Pasrah dengan Vonis Hakim, Putri Candrawathi Mengaku Tak Bisa Berbuat Banyak

Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Tayangan live streaming sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa disaksikan melalui link streaming berikut ini:

>>> SIDANG VONIS FERDY SAMBO <<<

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pasrah

Sehari sebelum sidang vonis digelar, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, membeberkan kondisi keduanya.

Menurut Rasamala, Ferdy Sambo memilih pasrah dalam menghadapi sidang vonis hari ini.

"Beliau (Ferdy Sambo) ikhlas untuk menghadapi vonis besok (hari ini)," kata Rasamala Aritonang kepada wartawan pada Minggu (12/2/2023).

Seperti sang suami, kata Rasamala, Putri Candrawathi juga pasrah menghadapi sidang vonis.

Ferdy Sambo tertunduk saat mendengarkan pernyataan saksi ahli ungkap CCTV saat Brigadir J masih hidup
Ferdy Sambo tertunduk saat mendengarkan pernyataan saksi ahli ungkap CCTV saat Brigadir J masih hidup (Kolase Kompas TV)

Meski demikian, ada kekhawatiran dari Putri Candrawathi terkait putusan Majelis Hakim nanti.

Menurut Rasamala, ibu empat anak ini khawatir akan mendapat hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagai informasi, JPU mengajukan tuntutan pada Putri hukuman delapan tahun penjara.

"Beliau tidak bisa berbuat banyak, selain pasrah dan ikhlas untuk menghadapi semua kemungkinan," ungkap Rasamala.

"Tentu ada kekhawatiran karena begitu banyak tekanan dari berbagai pihak agar hakim memperberat putusan tanpa peduli lagi dengan fakta persidangan," lanjutnya.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved