Viral di Media Sosial

Viral Fortuner Plat Dinas Polri Terobos Lampu Merah dan Tabrak Pengendara Motor, Polisi: Nopol Palsu

Sebuah video viral beredar menampilkan mobil Fortunerberpelat dinas kepolisian, disebut menerobos lampu merah hingga menabrak pengendara motor.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TikTok @yudhachaniago0613
Sebuah video viral beredar menampilkan mobil Fortuner berpelat dinas kepolisian, disebut menerobos lampu merah hingga menabrak pengendara motor. 

Trunoyudo juga mengatakan bahwa kasus tersebut edang didalami oleh pihak kepolisian.

"Penyalahgunaannya terkait dengan nopol yang digunakan, ini adalah palsu. Dan tentunya masih dalam proses pendalaman dari propam bersama-sama Satlantas Polres Metro Jakarta Timur," imbuh Trunoyudo.

Selain penyalahgunaan pelat dinas kepolisian, YA juga akan diperiksa terkait penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat di jalan raya.

Menurut Trunoyudo, penggunaan lampu strobo ini memang dibolehkan, tetapi hanya oleh beberapa kendaraan yang mendapatkan hak utama dan tetap dalam pengawalan pihak kepolisian Republik Indonesia.

Hal itu sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 134 dan 135.

"Ya benar," tandasnya.

Baca juga: Apa Itu Childfree Pilihan Hidup Personal Seseorang yang Viral Dibicarakan? Kenali Alasan-alasannya

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved