Unsil Tasikmalaya Pasang Baliho Berisi Peringatan 13 Perilaku yang Termasuk Kekerasan Seksual

Ke-13 perilaku kekerasan seksual itu dituangkan dalam baliho besar dan dipampang di salah satu sudut kampus Unsil di Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Firman Suryaman
Ini 13 perilaku yang dikategorikan sebagai perilaku kekerasan seksual sesuai Peraturan Rektor nomor 3 tahun 2022. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Universitas Negeri Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya punya aturan mandiri terkait penanganan kasus kekerasan seksual.

Ada 13 perilaku yang dikategorikan sebagai tindak kekerasan seksual yang tertuang dalam Peraturan Rektor nomor 3 tahun 2022.

Ke-13 perilaku kekerasan seksual itu dituangkan dalam baliho besar dan dipampang di salah satu sudut kampus Unsil di Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya.

Unsil sendiri saat ini tengah menginvestigasi dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang dosen terhadap mahasiswi.

Bahkan dosen bersangkutan dinonaktifkan sementara untuk memperlancar proses investigasi internal tersebut.

Pengusutannya dilakukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsil.

"Dosen yang bersangkutan dinonaktifkan dulu. Jika hasil investigasi tidak terbukti maka nama baiknya akan direhabilitasi. Tapi bila terbukti akan diberi sanksi," kata Wakil Rektor Unsil, Dr Gumilar Mulya, Rabu (08/02/23).

Kasus tersebut mencuat setelah salah seorang mahasiswi mengadu ke Satgas PPKS bahwa ia dilecehkan dosen tersebut.

Setelah menerima pengaduan, jajaran Satgas PPKS melakukan investigasi hingga ditemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan dosen tersebut berbuat tidak wajar terhadap mahasiswa tersebut.

Pihak Satgas PPKS pun belakangan menerima pengaduan dari mahasiswi lainnya. "Jadi korbannya lebih dari satu mahasiawi," ujar Gumilar.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved