Pelaku yang Habisi Pria dan Mayatnya Dibuang di Karawang Ternyata Pasutri, Motif Cinta Segitiga

Korban berinisial SH (40) merupakan warga Tangerang Selatan itu dihabisi pasangan suami istri yakni S alias Masno (41) dan DSU (38)

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
Polres Karawang menangkap dua pelaku rajapati warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang mayatnya dibuang di pinggir irigasi Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Polres Karawang menangkap dua pelaku rajapati warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang mayatnya dibuang di pinggir irigasi Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, korban berinisial SH (40) merupakan warga Tangerang Selatan itu dihabisi pasangan suami istri yakni S alias Masno (41) dan DSU (38) yang merupakan tetangganya.

"S dan DSU ini merupakan pasangan suami istri. Namun mereka ini sudah tidak tinggal bersama," kata Wirdhanto di Mapolres Karawang, Rabu (8/2/2023).

Motif pelaku menghabisi nyawa SH, kata Wirdhanto, karena sakit hati.

SH yang berstatus duda menjalin hubungan dengan DSU yang sudah pisah ranjang dengan suaminya meski belum bercerai.

Baca juga: Ibu-Ibu di Citaman Karawang Nangis sampai Pingsan Lihat Rumahnya Dieksekusi untuk Tol Japek 2

Namun, DSU mengaku cemburu, karena menduga SH memiliki perempuan lain selain dirinya.

Kemudian DSU pun curhat kepada S, kata Wirdhanto, S yang masih menyimpan rasa kepada DSU dan sakit hati kepada korban karena menganggap korban dinilai menghalangi perbaikan rumah tangganya.

Keduanya kemudian, merencanakan pembunuhan kepada korban.

Setelah itu rencana pembunuhan pun dilaksanakan. DSU mengundang korban ke rumahnya. Sementara S sudah bersembunyi di dalam rumah yang sudah menyiapkan batu dan tali.

S menunggu korban lengah. Ketika korban tengah berleha-leha sambil berbaring. S langsung menghantamkan batu ke muka dan kepalanya. Setelah itu ia menjeratnya dengan tali.

"Menggunakan mobil Datsun korban. Korban dibawa dua pelaku ke Karawang. Namun dari keterangan pelaku, korban diketahui masih hidup, karena masih terdengar suaranya. Sesampai di TKP pinggir irigasi di Dawuan, korban kembali dijerat lehernya menggunakan tali untuk memastikan korban tewas. Setelah itu dua pelaku baru membuang korban dari mobil, " katanya.

Pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni Pasal 340 jo 338 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal 20 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved