Kredit PerbankanTurun Rp 469 Triliun Akibat Pandemi, OJK Akhiri Restrukturisasi Kredit Maret 2023

Salah satu fokus kebijakan OJK pada 2023, yakni menjaga pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut sejalan dengan perpanjangan restrukturisasi kredit

Penulis: Nappisah | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Nappisah
Tangkapan layar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 bertema Penguatan Setor Jasa Keuangan dalam Menjaga Pertumbuhan Ekonomi secara virtual, Senin (06/02/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan sepanjang 2022, kredit perbankan yang direstrukturisasi yang terdampak Covid-19 turun signifikan sebesar Rp 469 triliun dari puncaknya Rp 830 triliun pada Oktober 2020.

"Restrukturisasi ini didukung dengan meningkatnya coverage pencadangan yakni menjadi sebesar 24,3 persen dari total restrukturisasi kredit," ujar Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 secara virtual, Senin (06/02/2023).

Sehingga, kata dia, dapat diartikan restrukturisasi kredit bakal berakhir di akhir Maret 2023.

Terdapat pengecualian dari masa restrukturisasi, yakni beberapa sektor padat karya yang akan diperpanjang hingga Maret 2024.

Baca juga: OJK ; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Perlambatan Perekonomian Global

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan rencana pemerintah untuk menurunkan status pandemi Covid-19, melalui saran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Likuiditas industri perbankan pada 2022 dalam level yang memadai. alat likuid terhadap non core deposit (AL/NDC) dan AL\DPK masing-masing 137,7 persen dan 31,2 persen," ujarnya.

Pencapaian tersebut jauh di atas lambang batas minimal 50 persen dan 10 persen. Tingginya permodalan LJK juga memberikan bantalan penyerap risiko dan menunjang kebutuhan penyaluran pembiayaan.

Baca juga: Pertumbuhan Kredit Tahun 2022 Sebesar 11,35 persen, OJK Optimistis Pertumbuhan Berlanjut Tahun 2023

"CAR perbankan tunbuh 25,6 persen, sedangkan RBC industri asuransi umum dan asuransi jiwa 327 persen dan 482 persen. Gearing rasio perusahaan pembiayaan 2,1 kali," imbuhnya.

Salah satu fokus kebijakan OJK pada 2023, yakni menjaga pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut sejalan dengan perpanjangan restrukturisasi kredit.

"OJK akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: OJK Dorong Kemudahan Akses Layanan Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas.

Ia menambahkan, OJK menjalankan program peningkatan daya tarik investasi pasar keuangan domestik, diantaranya: mendorong terciptanya institusi penyedia likuiditas pengembangan infrastruktur dan produk derivatif di bursa efek Indonesia.

"Kami akan mengoptimalkan penerapan prinsip inter operability antar pasar keuangan," katanya.

OJK akan mendukung penuh kebijakan-kebijakan strategis pemerintah antara lain, percepatan pembangunan dan pengembangan IKN dan akan diikuti mengembangkan bentuk dukungan bagi LJK yang beroperasi di financial center IKN.

Baca juga: Jadi Narasumber Webinar OJK Institute, KB Bukopin Dukung EBT Kendaraan Bermotor Listrik

Tak hanya itu, OJK memperkuat kebijakan program hilirisasi komoditas sumber daya alam (SDA) dalam meningkatkan nilai tambah.

“OJK berkomitmen untuk terus melakukan percepatan perluasan akses keuangan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna mendukung program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan nasional,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved